Berita
Hina Jokowi di Facebook, Driver Ojek Online Ditangkap
AKTUALITAS.ID – Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan seorang sopir ojek online berinisial MAA (20) akibat menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial. Selain menghina Jokowi, ia juga menghina Habib Lutfhi bin Yahya di media sosial. Kasus ini bermula saat akun Facebook miliknya menghina Jokowi dan Habib Lutfhi dalam status media sosialnya. Tak terima […]
AKTUALITAS.ID – Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan seorang sopir ojek online berinisial MAA (20) akibat menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial. Selain menghina Jokowi, ia juga menghina Habib Lutfhi bin Yahya di media sosial.
Kasus ini bermula saat akun Facebook miliknya menghina Jokowi dan Habib Lutfhi dalam status media sosialnya. Tak terima dengan status MAA, salah seorang warga pun melaporkan hal itu ke aparat kepolisian
“Berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MAA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2020).
Yusri menjelaskan, motif tersangka membuat tulisan itu untuk mengingatkan Habib Lutfi agar bertindak terhadap kebijakan Jokowi yang meminta masyarakat untuk menjaga jarak.
“Motif pelaku memposting tulisan itu untuk mengingatkan Habib Lutfi bin Yahya Pekalongan agar bertindak terhadap kebijakan Presiden Jokowi yang menganjurkan untuk menjaga jarak satu meter dalam salat berjemaah. Padahal menurut keyakinan pelaku penyakit itu merupakan ujian dari Allah,” ujarnya.
“Jadi, namun untuk orang-orang yang tidak taqwa pasti akan menganggap itu adalah sebagai musibah. Ketidaksukaan pelaku terhadap pemerintah yang membiarkan para penista agama berkeliaran dan tidak ditangkap,” sambungnya.
Saat menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti yakni satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk memposting kalimat yang menghina Habib Luthfi dan menghina Jokowi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
“Disita satu unit handphone warna biru,” pungkasnya.
-
RIAU09/06/2026 18:29 WIBPositif Sabu, ASN Satpol PP dan Kepala Dusun di Bengkalis Diamankan Polisi
-
POLITIK09/06/2026 12:30 WIBIstana Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Besar Kabinet Merah Putih
-
NASIONAL09/06/2026 17:00 WIBNama Raffi Ahmad Muncul di Persidangan, KPK: Belum Ada Bukti Keterlibatan
-
RAGAM09/06/2026 14:30 WIB
Panduan Lengkap Cara Buat Akun SSCASN Pendaftaran PPPK Sekolah Rakyat 2026
-
NUSANTARA09/06/2026 16:00 WIBPolda Sumut Bongkar Peredaran Sabu Lintas Provinsi
-
NUSANTARA09/06/2026 15:30 WIBBegal Motor di Langkat Tak Berkutik Setelah Dihadiahi Timah Panas
-
POLITIK09/06/2026 13:00 WIBDPR Sahkan Revisi UU Polri
-
OTOTEK09/06/2026 17:36 WIBHarga dan Spesifikasi Infinix Smart 20,
















