Rais AaM PBNU Minta Pemerintah Menegakan Peta Zona Virus Corona


Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar

AKTUALITAS.ID – Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran (SE) tentang tata cara beribadah selama Ramadan dan Salat Id di tengah pandemi corona atau Covid-19.

Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, meminta pemerintah menegaskan peta zona Covid secara rinci sebagai acuan SE tersebut. Di zona merah itulah SE bisa diterapkan secara ketat.

“Bila perlu (pemetaan zona persebaran Covid-19) diperkecil sampai ke tingkat desa dan tingkat kampung. Mana yang zona hijau, zona kuning, dan zona merah. Ini yang bisa (memetakan zona) hanya pemerintah, biar rakyat tidak semakin bingung,” kata Miftachul usai istigasah kubra online di kantor NU Jawa Timur di Surabaya pada Rabu malam, (8/4/2020).

Pada prinsipnya, lanjut Pengasuh Pesantren Miftahus Sunnah Kedung Tarukan itu, NU sepakat dengan SE Menag tersebut. Mengutip sabda Nabi Muhammad SAW soal wabah, di dalam Islam juga diajarkan tentang keharusan melakukan pembatasan wilayah dan menjaga jarak sosial ketika wabah penyakit terjadi di satu wilayah. Karena itu, pemetaan zona menjadi penting untuk mengukur ada tidaknya kondisi darurat.

Pemetaan zona menjadi dasar apakah di satu kawasan, secara luas hingga ke titik terkecil di desa, sudah masuk kategori darurat atau tidak. Nah, darurat inilah yang dijadikan ‘illat tata cara peribadatan dalam perspektif hukum Islam.

“Kalau keadaan belum membaik kan jelas. Dalam edaran itu ada kata-kata dalam kondisi tidak memungkinkan, kalau itu alasannya, kita terima, tapi jangan digeneralisir,” ujar Miftachul.

Ia mencontohkan di Kota Surabaya yang masih ada di kelurahan dan kampung tertentu masih zona hijau dan karenanya masih melaksanakan Salat Jumat di masjid, dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19, seperti menyediakan hand sanitizer, masker, dan lainnya. “Di Surabaya ada kecamatan yang masih (zona) hijau dan salat Jumat masih dilakukan,” ujarnya.

Lantas, soal pelaksanaan Salat Idul Fitri, Miftachul berpendapat menganjurkan lebih baik tidak dilaksanakan saat pandemi Corona masih mendera. Sebab, kata dia, pergerakan orang di saat itu lebih dinamis dan masif dibandingkan saat Ramadan. Selain itu, hukumnya juga sunnah.

“Kalau demi kesehatan dan mengkhawatirkan ya tidak masalah (tidak dilaksanakan),” ucapnya.

Hal yang paling penting, lanjut mantan Rais Syuriah NU Jatim itu, pandemi Corona jangan sampai menimbulkan mati surinya syiar Islam secara keseluruhan. Tentu saja koordinasi dengan instansi terkait dilakukan jika ritual ibadah di kawasan zona hijau tetap dilaksanakan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>