Berita
Jika Tanpa Bukti, Pakar Hukum UGM: Tim Hukum Novel Berpeluang Digugat Balik
AKTUALITAS.ID – Tim kuasa hukum Novel Baswedan melaporkan Irjen Pol Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri. Rudy dilaporkan tim kuasa hukum Novel Baswedan dengan sangkaan pelanggaran kode etik profesi dan potensi penghilangan barang bukti. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Eddy OS Hiariej pun angkat bicara terkait pelaporan Rudy tersebut. Eddy menilai […]
AKTUALITAS.ID – Tim kuasa hukum Novel Baswedan melaporkan Irjen Pol Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri. Rudy dilaporkan tim kuasa hukum Novel Baswedan dengan sangkaan pelanggaran kode etik profesi dan potensi penghilangan barang bukti.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Eddy OS Hiariej pun angkat bicara terkait pelaporan Rudy tersebut. Eddy menilai pelaporan tersebut apabila tidak didukung dengan bukti yang valid justru rentan mendapatkan laporan pencemaran nama baik.
“Penyidikan merupakan kewenangan Polri. Ketika berkas diserahkan kepada penuntut umum dan sudah P 21 artinya berkas telah lengkap dan perkara siap untuk disidangkan,” kata Eddy, Kamis (9/7/2020).
Eddy menilai prosedur dalam persidangan kasus Novel Baswedan telah sesuai dengan aturan yang ada. Persidangan disebut Eddy telah memiliki materi yang sudah lengkap.
Eddy menyebut pelaporan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Novel Baswedan ke Divisi Propam Polri merupakan hal yang wajar. Hanya saja Eddy menyebut jangan sampai pelaporan justru menjadi unfair prejudice yang mengesampingkan asas praduga tidak bersalah.
“Kalau seseorang dijadikan tersangka, harus ada bukti permulaan. Jika seseorang dijadikan tersangka sebelum unsur terpenuhi ini disebut unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar. Ini harus dihindari,” urai Eddy.
Eddy menuturkan jika dalam kasus Novel Baswedan persidangan sudah sesuai dengan prosedur. Terkait putusan hukum, lanjut Eddy merupakan keputusan dari majelis hakim.
“Kalau secara normatif (proses persidangan) sudah sesuai,” papar Eddy.
-
RAGAM24/06/2026 17:13 WIBDi Tengah Padatnya Aktivitas, Mashudi Benarto dan Elvi Cahyani Rayakan Dua Tahun Cinta dengan Makan Malam Romantis
-
JABODETABEK24/06/2026 05:30 WIBCuaca 24 Juni: Jakarta Tak Bisa Lepas dari Hujan Ringan
-
EKBIS24/06/2026 11:30 WIBSelat Hormuz Lancar, Harga Minyak Dunia Turun
-
OLAHRAGA24/06/2026 07:15 WIB10 Kafe Seru Nobar Piala Dunia 2026 di Jakarta
-
OLAHRAGA24/06/2026 05:15 WIBKlasmen Grup H Piala Dunia 2026 Sangat Sengit dan Ketat
-
OLAHRAGA24/06/2026 06:15 WIBKlasmen Grup F Piala Dunia 2026 Buat Fans Berdebar
-
NASIONAL24/06/2026 17:48 WIBKPK Telusuri Setoran PT Blueray Cargo ke BPOM dan Kemendag
-
NASIONAL24/06/2026 06:00 WIBTarif Ojol Berubah Drastis, Driver Bisa Bernapas Lega?

















