Saat Pelaksanaa Tahapan Pilkada, Bawaslu Temukan 15 Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana


Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo

AKTUALITAS.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo menyatakan pihaknya telah menemukan 15 dugaan pelanggaran tindak pidana saat pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020. Data itu dikumpulkan Bawaslu hingga Jumat 28 Agustus 2020.

“Dugaan pelanggaran tindak pidana ini ditemukan hingga tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) Pilkada 2020,” kata Ratna dalam keterangan resminya, Senin (31/8).

Ratna merinci temuan dugaan pidana pemilu dalam Pilkada 2020 yang banyak dilaporkan yaitu soal pemalsuan dukungan calon perseorangan. Selain itu, terdapat temuan kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat tanpa izin menteri.

“Tren dugaan pelanggaran ketiga yaitu menghilangkan hak seseorang untuk menjadi calon kepala daerah,” kata dia.

Ratna turut menjelaskan pelanggaran tersebut berasal dari tiga temuan Bawaslu dan 12 berasal dari laporan masyarakat. Seluruh temuan dugaan pelanggaran tersebut sudah diteruskan kepada penyidik. Dari 15 yang telah diteruskan ke penyidik, lanjut Ratna, sebanyak 12 dugaan pelanggaran dihentikan pengusutannya oleh penyidik.

“Satu kasus masih dalam proses penyidikan, satu penuntutan dan satu telah divonis di pengadilan,” kata dia.

Selain itu, Ratna juga menyebutkan tren terlapor sepanjang tahapan Pilkada 2020 ini paling banyak adalah bakal calon kepala daerah. Di tempat kedua adalah penyelenggara pemilu atau KPU dan terakhir adalah kepala daerah.

“Bakal calon kepala daerah kalau saya tidak salah itu di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Kemudian penyelenggara KPU di Provinsi Papua Kabupaten Supiori, kemudian kepala daerah yang melakukan penggantian pejabat,” kata Ratna.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>