Berita
Jika Tak Pegang SK dari Dinas Pariwisata DKI, Bioskop Belum Bisa Beroperasi
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan izin tempat hiburan bioskop kembali beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kali ini. Syaratnya, pembukaan bioskop harus dengan protokol kesehatan dengan ketat. Adapun alur yang harus dilakukan pengelola sebelum mengoperasikan kembali bioskop mereka adalah mengajukan izin ke Pemprov DKI. Pengelola yang sudah mendapatkan surat keputusan […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan izin tempat hiburan bioskop kembali beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kali ini. Syaratnya, pembukaan bioskop harus dengan protokol kesehatan dengan ketat.
Adapun alur yang harus dilakukan pengelola sebelum mengoperasikan kembali bioskop mereka adalah mengajukan izin ke Pemprov DKI. Pengelola yang sudah mendapatkan surat keputusan dari Parekraf dan Tim Penilai meliputi Dinkes dan Diskominfo, barulah bisa mengaktifkan kembali bioskop mereka untuk umum. Jika dianggap memenuhi kriteria, maka akan
“Belum (bisa beroperasi), sebelum ada persetujuan dari Dinas Pariwisata, disusul SK Dinas Pariwisata,” kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Bambang Ismadi, di Gedung DPRD DKI, Senin (12/9/2020).
Dalam surat pengajuan izin tersebut, kata Bambang, pengelola mengajukan permohonan ke Dinas Parekraf. Kemudian, akan pemohon dalam hal ini pengelola dijadwalkan melakukan paparan rencana pembukaan bioskop.
Setelah itu, Dinas Parekraf akan mengirimkan tim penilai ke bioskop yang akan dibuka.
“Tim gabungan akan mereview apa yang dipaparkan sudah sesuai belum. Kalau belum sesuai maka akan dikasihkan masukan-masukan,” jelasnya.
Jika dianggap telah memenuhi syarat upaya pencegahan penularan Covid-19, pihaknya segera menerbitkan izin bagi manajemen bioskop untuk membuka operasional mereka.
Bambang menegaskan, persetujuan operasional yang diajukan manajemen mencakup seluruh lokasi bioskop.
“Misalkan yang mengajukan XXI di Jakarta, katakan ada 10 (lokasi bioskop). Nanti semua (10 lokasi bioskop) nya boleh buka, tapi mengajukan cukup satu manajemen,” ujar Bambang.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah memberikan batasan maksimal kapasitas penonton yang diizinkan hanya 25 persen. Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, mengatakan,penetapan persentase kapasitas penonton merupakan hasil diskusi tim Pemprov DKI. Namun, dia tidak menjelaskan komposisi tim yang dimaksud.
-
RIAU08/07/2026 13:45 WIBKapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Riau
-
NASIONAL08/07/2026 06:00 WIBMuzani: Presiden Berhak Tunjuk Siapa Saja Wakili Negara
-
NUSANTARA08/07/2026 08:30 WIBHeboh ASN Pandeglang Diduga LGBT
-
DUNIA08/07/2026 08:00 WIBBom Guncang Damaskus Saat Macron Berkunjung
-
NASIONAL08/07/2026 13:30 WIBAnak Menkeu Bantah Tudingan Bermain Judi Lewat Polymarket
-
NASIONAL08/07/2026 12:00 WIBRieke Minta KY dan MA Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Penanganan PK Nikita Mirzani
-
FOTO08/07/2026 22:00 WIBFOTO: Presiden Prabowo dan PM India Modi Kunjungi Candi Prambanan
-
NASIONAL08/07/2026 14:00 WIBKPK Telusuri Dugaan Asal Dana Amplop untuk Raja Juli

















