Buruh Kota Bandung Tuntut UMK Tahun 2021 Naik 8,8 Persen


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Forum Serikat Pekerja Kota Bandung menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) pada 2021 naik sebesar 8,8 persen. Hal itu disampaikan buruh kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam audiensi di Balai Kota, Senin (9/11/2020).

“Kami sampaikan kepada wali kota menuntut bahwa upah di Kota Bandung harus dinaikkan,” kata perwakilan Forum Serikat Pekerja Kota Bandung Heri Saptono.

Sebagai catatan, besaran upah minimum di Kota Bandung tahun ini sebesar Rp 3.360.000.

Heri berharap, kenaikan 8,8 persen bisa diaspirasikan Wali Kota Bandung Oded M Danial dan diteken Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Arief Syaifudin. Adapun tenggat waktu rekomendasi penetapan upah akan berlangsung selama dua pekan ke depan.

“Kami punya waktu sedikit lagi karena pada 21 November sudah deadline rekomendasi ke gubernur. Tadi juga sudah ditekankan kepada Kadisnaker bahwa Dewan Pengupahan harus segera rapat untuk membuat rekomendasi ke wali kota agar wali kota diteruskan ke Kota Bandung,” jelasnya.

Menurut Heri, kenaikan 8,8 persen atau sekitar Rp295 ribu itu baru usulan dan hasilnya akan dibahas dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Kota Bandung.

“Pada prinsipnya kami serikat buruh juga sangat membuka untuk bernegosiasi, bukan angka yang mati karena kita juga lihat di beberapa provinsi lain ada kenaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan membawa usulan buruh perihal kenaikan UMK pada rapat tripartit Dewan Pengupahan. Menurutnya, aspirasi ini merupakan bagian dari hak pekerja yang harus dibahas secara objektif.

Oded sendiri belum bisa memastikan besaran UMK Kota Bandung bakal naik atau mengikuti Surat Edaran Menteri dan Surat Edaran Gubernur perihal upah minimum 2021. Pasalnya, ia masih menunggu pembahasan rapat tripartit Dewan Pengupahan. Rapat ini dihadiri oleh unsur pengusaha dan serikat pekerja.

“Usulan hari ini akan dibawa oleh Pak Kadisnaker sebagai ketua Dewan Pengupahan Kota Bandung nanti di rapat tripartit. Sebagai ketua, beliau tidak bisa menentukan sendiri harus ada dasarnya. Dan dasarnya itu dari rapat tripartit itu,” tutur Oded.

Namun, Oded sudah menitipkan agar rapat pembahasan upah harus terlaksana secara objektif. Termasuk untuk para pengusaha juga harus bisa memberikan gambaran berdasarkan data di lapangan sehingga pembahasan bisa berjalan secara objektif.

“Saya tidak bisa menduga-duga karena harus ada informasi dan dokumen otentik, terutama dari pengusaha. Kalaupun teman-teman pekerja ada keinginan seperti itu (kenaikan UMK), sangat wajar karena pekerja ini sebagai mitra. Mudah-mudahan nanti bisa terjadi seperti ‘batu turun geusik naek,” ujarnya.

“Pada prinsipnya teman-teman serikat pekerja mengusulkan agar UMK 2021 bisa naik. Adapun kenaikan yang dicita-citakan itu sekitar 8 persen,” tambah Oded.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>