Pemerintah Minta Tiga RUU Tidak Masuk Dalam Prolegnas Prioritas 2021


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly

AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pemerintah mengusulkan tiga rancangan undang-undang (RUU) tidak masuk ke dalam daftar Program Legisnasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan tiga RUU yang diusulkan tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 itu adalah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan (PAS), serta RUU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau melihat apa yang disampaikan menteri [Yasonna], ada tiga RUU yang tadinya masuk Prolegnas Prioritas 2020 untuk usulan 2021 akan dikeluarkan. Pertama, RKUHP, kemudian RUU PAS, dan RUU BPK,” kata Supratman dalam rapat di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (23/11/2020).

Sementara itu, Yasonna menyampaikan pemerintah mengusulkan agar pembahasan tujuh RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 dilanjutkan dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Sebanyak tujuh rancangan beleid itu adalah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU tentang Landas Kontinen atau RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, serta RUU tentang Narkotika dan Psikotropika atau RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU tentang Ibukota Negara, serta RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Berangkat dari itu, Yasonna mengajak semua pihak agar memperkuat komitmen dalam mewujudkan penyusunan Prolegnas Prioritas 2021 yang realistis, simpel, dan responsif.Selain itu, Yasonna juga mengusulkan perubahan RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. Ia mengusulkan agar tiga RUU baru dimasukan, yaitu RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, serta RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.

“Marilah kita perkuat komitmen dan kerjasama kita antara DPR, DPD, dan pemerintah dalam mewujudkan penyusunan prolegnas yang realistis, simpel, dan responsif sebagai instrumen perencanaan dalam pembentukan UU,” katanya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>