Polisi Tangkap Seorang Pria Bawa Sabu di Pelabuhan Brakas


Ilustrasi, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Zhaifurrizal (28), warga Jl. KH Mansyur, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep dibekuk aparat Polsek Raas karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

“Tersangka ditangkap di Pelabuhan Brakas, Raas, saat baru turun dari kapal penyeberangan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (29/11/2020).

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Raas. Anggota polsek pun melakukan penyelidikan dan didapat informasi ada seseorang dengan ciri ciri disebutkan masyarakat, diduga akan bertransaksi sabu.

Orang yang dicurigai itu sedang menumpang Kapal fery Dharma Kartika. Ketika orang yang dicurigai itu turun dari kapal, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. “Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa sabu yang dimasukkan di saku celana sebelah kanan yang dipakai tersangka. Sabu itu dimasukkan dalam 1 bungkus rokok,” ungkap Widiarti.

Sabu yang ditemukan di saku celana tersangka sebanyak 2 poket, masing-masing dengan berat kotor 2,24 gram dan 2,20 gram. Ketika ditanyakan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Raas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selain dua poket sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa handphone, 5 bungkus rokok berbagai merk, korek api, tas, dompet, serta uang tunai sebesar Rp 258 ribu. “Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Widiarti. [beritajatim]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>