Menkopolhukam: Mulai Hari ini Keberadaan FPI Sudah Dianggap Tidak Ada


Menko Polhukam, Mahfud MD. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sudah dianggap tidak ada.

Menurutnya, tidak ada lagi organisasi bernama FPI dan keberadaan FPI harus ditolak mulai hari ini, Rabu (30/12).

“Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya itu tidak ada, terhitung hari ini,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu (30/12/2020).

Secara prinsip, Mahfud menerangkan bahwa FPI sebagai organisasi kemasyarakatan telah bubar sejak 20 Juni 2019. Namun, menurutnya, FPI sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, razia, sepihak, provokasi, dan sebagainya.

Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 PUU 11 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sbegai ormas maupun organisasi biasa.

“Dengan adanya larangan ini, tidak punya legal standing kepada aparat pemerintah pusat dan daerah,” imbuh Mahfud.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menambahkan bahwa pelarangan FPI itu didasarkan oleh Keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>