Korupsi Barang Darurat Covid-19, KPK Periksa Kadinsos Bandung Barat


kpk, korupsi,
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AKTUALITAS.ID / Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Heri Partomo, Rabu (24/3). Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

Selain Heri Partomo, tim penyidik juga akan memeriksa Dian Soehartini (PNS atau Kasie Pemberdayaan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat), Priyo Nugroho (PNS atau Bendahara Pengeluaran pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat).

Kemudian, Asep Cahyadinata (Direktur Utama PT Jagat Dirgantara), Yusup Sumarna (Direktur CV Sentral Sayuran Garden City), Mochmad Yasin Akbar (Direktur CV Jayakusuma Cipta Mandiri), Denny Indra Mulyawan (wiraswasta), Hardy Febrian Sobana (karyawan CV Jaya Kusuma Ciptamandiri dan CV Satria Jakatamilung), Asep Saifudin (Direktur CV Satria Jakatamilung), dan Arlanda Ghazali Langitan (swasta).

“Pemeriksaan dilakukan di kantor Polres Cimahi, Kota Cimahi,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).

Seperti diberitakan, KPK tengah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

“KPK telah selesai melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka benar saat ini KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/3).

Ali belum bersedia membuka lebih jauh detail kasus baru yang tengah didalami tim penyidik lembaga antirasuah. Namun Ali tak menampik pihaknya sudah menetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

“Uraian lengkap dari kasus ini dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan kepada publik secara terbuka,” kata Ali.

Ali mengatakan, berdasarkan keputusan pimpinan KPK era Komjen Pol Firli Bahuri, pengumuman penetapan tersangka dalam proses penyelidikan dan penyidikan terbuka akan dilakukan pihak KPK saat adanya upaya paksa. “Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan,” kata Ali.

Ali menyebut tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan pihak terkait dalam kasus ini. Dia berjanji KPK akan mengumumkan secara terbuka kepada publik pada saatnya nanti.

“KPK pastikan pada waktunya akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” kata Ali.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>