Berita
Terkait Kasus Surat Jalan Palsu, MA Tolak Kasasi JPU dan Djoko Tjandra
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra dalam kasus surat jalan palsu. “Amar putusannya menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (9/7/2021). Adapun pertimbangan hukum, kata Wakil Ketua […]
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra dalam kasus surat jalan palsu.
“Amar putusannya menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (9/7/2021).
Adapun pertimbangan hukum, kata Wakil Ketua MA bidang Yudisial tersebut terdakwa pada saat akan kembali ke Jakarta menggunakan pesawat carter. Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra menggunakan surat jalan atas nama Anita Dewi A Kolopaking yang dibuat oleh saksi Dodi Jaya.
Surat itu dibuat atas perintah mantan Koordinator Biro dan Pengawasan PPNS Mabes Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Selain itu, Djoko Tjandra juga menggunakan surat bebas Covid-19 yang diterbitkan oleh Pusdokes yang diurus oleh Etty Wachyuni staf Prasetijo Utomo.
“Padahal terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan bebas Covid-19,” ujar dia.
Surat jalan tersebut isinya tidak benar karena alamat saksi Anita Dewi A Kolopaking dan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bukanlah di Jalan Trunojoyo nomor 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Selain itu pekerjaan saksi Anita Dewi A Kolopaking dan terdakwa bukanlah konsultan Bareskrim Polri,” kata dia.
Dalam putusannya, majelis mengatakan saksi Prasetijo Utomo dan Anita Dewi A Kolopaking pada 6 Juni 2020 menjemput terdakwa Djoko Tjandra ke Bandara Supadio Pontianak dan terbang ke Bandara Halim Perdanakusuma dengan pesawat carter.
Kemudian pada 8 Juni 2020 Prasetijo Utomo dan Anita Dewi A Kolopaking kembali mengantar Djoko Tjandra dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Pontianak.
Pada 16 Juni 2020 terdakwa Djoko Tjandra kembali menghubungi Anita Dewi A Kolopaking untuk dibuatkan kembali surat-surat seperti sebelumnya dan atas penyampaian tersebut Prasetjo Utomo menyanggupinya.
-
OTOTEK25/09/2026 13:30 WIBBegini Cara Pakai 1 Nomor WhatsApp di 2 HP Sekaligus Tanpa Logout
-
JABODETABEK25/09/2026 23:00 WIBGeger! Siswa Kelas VII Diduga Jadi Korban Kekerasan
-
NASIONAL25/09/2026 14:00 WIBEks Staf Yaqut Bongkar Setoran 1 Juta Dolar AS ke Nusron Wahid
-
DUNIA25/09/2026 15:00 WIBIran: Perang Bisa Meluas hingga Samudra Hindia
-
RAGAM25/09/2026 22:00 WIBTNI AU Bidik 3 Pesawat Tanker Raksasa A330 MRTT
-
NASIONAL25/09/2026 17:00 WIBDaniel Johan: Petani Adalah Penjaga Pangan Bangsa
-
POLITIK25/09/2026 15:45 WIBPuadi: Gagasan Mahasiswa Bisa Perkuat Kewenangan dan Kelembagaan Bawaslu
-
POLITIK25/09/2026 19:35 WIBBawaslu Berharap Gagasan Mahasiswa dalam Debat Bisa Perkuat Literasi Pemilu

















