Sepanjang 2021, KPK Bagi – bagj Aset Senilai Rp 255 Miliar


kpk, korupsi,
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AKTUALITAS.ID / Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan pengembalian kerugian negara dari perkara-perkara korupsi.

Sepanjang 2021, Lembaga Antikorupsi telah menghibahkan aset senilai Rp255,89 miliar untuk pengembalian kerugian negara. “Grafik PSP (penetapan status penggunaan) dan hibah ini terus meningkat, belum termasuk PNPB yang kami hasilkan dalam tahun ini sebagai prestasi KPK,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, kepada awak media, Rabu, (10 /11/ 2021).

Firli menjelaskan, hibah aset korupsi yang dilakukan KPK tidak sembarang. Semua aset hibah yang diserahkan KPK ke instansi pemerintahan dipastikan telah berkekuatan hukum yang tetap. Pemberian aset hibah juga tidak sembarangan.

Setidaknya, KPK menilai penerima hibah harus bisa memanfaatkan aset untuk kepentingan umum. Wakil Jaksa Agung Setia, Untung Arimuladi, mengapresiasi prestasi hibah KPK di tahun ini. Acara hibah yang diberikan KPK diyakini membuat hubungan dengan instansi lain makin mesra. “Ini juga membuktikan bahwa ada kerja sama dan sinergi antarpenegak hukum akan mampu meningkatkan kinerja dan produktivitas,” kata Untung. Direktur Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi Kemenkeu, Purnama T.

Sianturi, mengatakan meminta KPK tidak berhenti mengupayakan aset hibah untuk instansi pemerintahan lain. “Kami mendukung kebijakan KPK terkait penyelesaian barang rampasan ini agar keberhasilan pemulihan aset meningkat dan bisa digunakan oleh Kementerian dan Lembaga lain untuk pelaksanaan tugasnya,” kata Purnama.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>