Jakarta Pusat Nonaktifkan Ribuan NIK Warga yang Telah Meninggal Dunia


Seorang warga mengurus perubahan alamat pada e-KTP miliknya di kantor Kelurahan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (18/9/2023). (ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Jakarta Pusat telah berhasil menonaktifkan sebanyak 2.989 Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari 4.139 warga yang telah meninggal dunia. 

Hal ini diumumkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat, Syamsul Bahri, dalam sebuah keterangan resmi pada Selasa.

Menurut Bahri, proses ini merujuk pada hasil pendataan yang dilakukan dari 1 April hingga 15 April 2024, yang menyasar data angka kematian warga dengan KTP yang masih aktif. Lebih lanjut, sebanyak 1.150 KTP sisanya telah diajukan untuk dinonaktifkan melalui surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selanjutnya, Dinas Dukcapil Jakarta Pusat tengah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap 3.208 jiwa warga yang telah meninggal dunia, dengan pendataan dan verifikasi data yang diperkirakan akan selesai hingga 30 April 2024.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat, Denny Ramdany, menjelaskan bahwa penataan dan penertiban dokumen kependudukan bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan. 

Hal ini juga bermanfaat dalam menyajikan data skala provinsi yang bersumber dari Data Kependudukan Bersih (DKB), serta memutakhirkan data kependudukan untuk menghasilkan data yang akurat dan akuntabel.

Masyarakat diingatkan untuk memeriksa status NIK dengan mengunjungi loket-lotek layanan kelurahan atau melalui situs resmi pemerintah. Layanan pengaduan juga tersedia bagi mereka yang ingin melakukan pengaduan pengaktifan kembali NIK yang sudah dinonaktifkan atau masih dalam proses usulan.

Di sisi lain, Dinas Dukcapil DKI Jakarta juga telah mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pada bulan April ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 81.119 NIK berasal dari warga yang telah meninggal dunia, sementara sisanya, 11.374 NIK, merupakan warga di RT yang sudah tidak lagi ada.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, menegaskan bahwa penonaktifan NIK tidak dilakukan secara sembarangan. Petugas Dukcapil DKI Jakarta di tingkat provinsi dan kota akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga sebelum menonaktifkan NIK, untuk memastikan ketepatan dan keakuratan data. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>