Connect with us

JABODETABEK

Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta untuk Perpanjangan SIM

Aktualitas.id -

Ilustrasi. Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat mengedukasi ketertiban berlalu-lintas bagi pengendara sepeda motor di wilayah setempat dalam rangka Operasi Patuh Jaya, Senin (15/7/2024). (Polres Jakbar)

AKTUALITAS.ID – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kini menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada Kamis, 12 Desember 2024. Layanan ini berlaku khusus untuk perpanjangan SIM yang masih aktif dan dapat diakses mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Lokasi Layanan SIM Keliling:

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

3. Jakarta Utara: LTC Glodok

4. Jakarta Barat: Mall Citraland

5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan dan Prosedur

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan keliling ini, pemohon cukup membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Setibanya di lokasi, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta menjalani tes kesehatan dan tes psikologi.

Biaya Perpanjangan SIM Keliling:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Tes psikologi: Rp37.500

Asuransi: Rp50.000

Penting untuk dicatat bahwa bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sanksi Bagi Pengendara Tanpa SIM

Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperbarui SIM Anda dengan cara yang mudah dan praktis di lokasi-lokasi yang telah disediakan. (KAISAR/RAFI)

TRENDING