JABODETABEK
Reskrim Cakung Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan Kurang dari 2 Jam
AKTUALITAS.ID – Aksi pembacokan brutal di Cakung, Jakarta Timur, berhasil diungkap dengan cepat oleh polisi. Pelaku ditangkap kurang dari dua jam setelah kejadian, sementara korban mengalami luka serius di bagian kepala.
Aparat kepolisian dari Polsek Cakung bergerak cepat mengungkap kasus pembacokan yang terjadi di kawasan Kampung Pedaengan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Pelaku berinisial MH (20) berhasil diamankan hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah insiden yang terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Cakung, AKP Andre Tri Putra, mengatakan pelaku ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Perumahan Aneka Elok, tak jauh dari lokasi kejadian.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Penangkapan dilakukan kurang dari dua jam setelah kejadian,” ujarnya.
Korban, BW (30), mengalami luka bacok serius di bagian kepala depan atas akibat serangan menggunakan senjata tajam. Korban langsung dilarikan ke RS Persahabatan Rawamangun untuk mendapatkan perawatan intensif.
Peristiwa bermula ketika warga melaporkan adanya aksi pembacokan di sebuah rumah di RT 003/008 Kampung Pedaengan. Laporan diterima petugas sekitar pukul 10.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari piket fungsi dan Unit Reskrim Polsek Cakung langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan awal, termasuk pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tim Buser kemudian melakukan pengejaran cepat hingga akhirnya berhasil menangkap MH di kawasan Penggilingan.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah golok bergagang kayu yang diduga digunakan untuk menyerang korban.
Selain itu, rekaman CCTV dan hasil visum korban juga telah dikantongi sebagai alat bukti penting dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cakung untuk mendalami motif di balik aksi tersebut.
Kasus ini menjadi bukti respons cepat aparat kepolisian dalam menangani tindak kriminal di wilayah Jakarta Timur. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika terjadi tindak kejahatan guna mempercepat penanganan. (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL13/07/2026 19:30 WIBPrabowo Diminta Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK
-
RAGAM13/07/2026 19:00 WIBEuforia Koplove Fest Volume 4, Bejo Jahe Merah Manjakan Pengunjung dengan Berbagai Fasilitas
-
NASIONAL13/07/2026 22:30 WIBBuku Puisi Esai Denny JA Diterjemahkan dalam 35 Bahasa
-
OTOTEK13/07/2026 20:30 WIBDaftar 10 AI Gratis Pembuat Presentasi Terbaik 2026, Mudah dan Cepat
-
NASIONAL14/07/2026 09:00 WIBSidang DJKA Bongkar Dugaan Aliran Rp100 Juta ke Gus Miftah
-
OLAHRAGA13/07/2026 22:00 WIBPiala Dunia 2030 Berpotensi Tambah Peserta Jadi 64 Negara, Ini Alasan FIFA
-
JABODETABEK14/07/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Langit Jakarta Berawan Seharian
-
NUSANTARA13/07/2026 23:00 WIBCik Ujang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Pansus Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah

















