NASIONAL
Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPK Sayangkan Keputusan MA
KPK akan semakin mencermati mengenai tuntutan pencabutan hak politik
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg. Dengan putusan itu, para mantan koruptor tersebut boleh nyaleg.
Dengan keluarnya putusan dari MA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat menyayangkan hal tersebut. Kendati demikian, KPK tetap menghargai keputusan MA yang memperbolehkan mantan napi korupsi untuk nyaleg.
“Tentu KPK sebagai institusi penegak hukum, mau tidak mau, harus menghormati institusi peradilan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Sabtu (15/9/2018).
Lebih lanjut, ia mengingatkan soal fenomena banyaknya anggota Dewan yang selama ini dijerat karena korupsi. Menurutnya, untuk di KPK saja sudah ada 146 anggota DPRD yang diproses. Sedangkan di DPR ada sekitar 70 anggota yang ditangani KPK.
“Kemungkinan bertambah ada, sepanjang ada bukti yang cukup. Dengan fenomena ini, harapan ke depannya parlemen kita atau DPR kita bisa lebih bersih sehingga bisa disaring sejak awal,” paparnya lanjut.
Baca Juga : MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Fahri: KPU Jangan Buat Aturan Sendiri
Selain itu, Mantan Aktivis ICW ini mengatakan nantinya akan melihat apa yang bisa dilakukan ke depannya. Tentunya, KPK akan semakin mencermati mengenai tuntutan pencabutan hak politik selama masih menjadi kewenangannya.
“Nanti kami akan lihat dulu apa yang akan dilakukan ke depan. Yang pasti, KPK sesuai kewenangannya akan semakin mencermati atau memperhatikan tuntutan pencabutan hak politik sepanjang memang sesuai fakta sidang dan kewenangan KPK,” sambung Febri.
Terakhir, lembaga antirasuah itu berharap ada perbaikan yang signifikan untuk bisa menyaring caleg agar tidak terjadi kasus korupsi secara terus-menerus.
“Meskipun di awal KPK sangat berharap sebenarnya ada perbaikan signifikan yang bisa dilakukan bersama-sama untuk menyaring caleg agar tak terjadi lagi korupsi di DPR atau di DPRD,” tegasnya
-
NUSANTARA15/07/2026 08:30 WIBIsu Mogok Sopir Picu Kelangkaan BBM di Sumut
-
FOTO15/07/2026 23:00 WIBFOTO: Demo Tolak MBG di Kejagung
-
EKBIS15/07/2026 11:30 WIBSelat Hormuz Bergejolak, Harga Minyak Langsung Melonjak
-
NUSANTARA15/07/2026 13:30 WIBTrobos Suparno: Daulat Pangan Penentu Kedaulatan Negara
-
EKBIS15/07/2026 16:00 WIBKadin: Krisis BBM Bisa Picu Inflasi dan Hancurkan UMKM
-
DUNIA15/07/2026 12:00 WIBTrump Klaim Mojtaba Khamenei 90% Tewas
-
POLITIK15/07/2026 19:00 WIBRay Rangkuti Nilai Gibran Masih Sulit Diterima Publik
-
NASIONAL15/07/2026 10:00 WIBKPK Bidik Dugaan Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

















