NASIONAL
Jelang Putusan, Gekanas Berharap MK Dapat Berpihak pada Kesejahteraan Pekerja
AKTUALITAS.ID – Aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), yang terdiri dari berbagai serikat pekerja dan buruh di Indonesia, menantikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review UU Omnibus Law Cipta Kerja. Putusan yang telah dinanti lebih dari satu setengah tahun ini dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis (31/10/2024).
Gekanas sejak awal menolak UU Cipta Kerja dan mengajukan uji formil serta materiil. Mereka berpendapat bahwa undang-undang ini lebih memprioritaskan kepentingan pengusaha besar, mengabaikan kesejahteraan dan hak dasar pekerja.
Presidium Gekanas, R. Abdullah, menegaskan bahwa undang-undang tersebut membuka peluang penggunaan tenaga kerja murah dan fleksibel, serta memberi keleluasaan kepada pengusaha untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (30/10/2024)
Gekanas juga menyoroti sejumlah dampak negatif dari UU Cipta Kerja, seperti meningkatnya angka pengangguran, penurunan daya beli, dan pelanggaran terhadap hak asasi pekerja. Mereka mendesak MK untuk membatalkan klaster ketenagakerjaan dalam UU No. 6 Tahun 2023.
Gekanas berharap Mahkamah Konstitusi dapat berpihak pada kesejahteraan pekerja dan mengembalikan kepastian hukum sesuai dengan konstitusi dan Pancasila sebagai landasan hukum negara. (Damar Ramadhan)
-
NUSANTARA15/10/2026 07:30 WIBKabut Asap Makin Parah! Sekolah di Balikpapan Ditutup 3 Hari
-
NASIONAL15/10/2026 10:00 WIB“Bercerai Kawin Lagi!” Candaan Gubernur Kalteng Soal Karhutla Bikin DPR Murka
-
EKBIS15/10/2026 10:30 WIBRupiah Makin Loyo, Dolar AS Dekati Rp18.000
-
EKBIS15/10/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Anjlok ke 5.917
-
NASIONAL15/10/2026 07:00 WIBSahroni Minta MUI Tak Ikut Campur Konser Andrea Bocelli di Borobudur
-
DUNIA15/10/2026 08:00 WIBASEAN Bahas Kabut Asap RI di KTT Manila November
-
JABODETABEK15/10/2026 06:30 WIB5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
JABODETABEK15/10/2026 08:30 WIBDugaan Tabung Gas LPG Picu Ledakan Pasar Cimanggi

















