NASIONAL
Jelang Putusan, Gekanas Berharap MK Dapat Berpihak pada Kesejahteraan Pekerja
AKTUALITAS.ID – Aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), yang terdiri dari berbagai serikat pekerja dan buruh di Indonesia, menantikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review UU Omnibus Law Cipta Kerja. Putusan yang telah dinanti lebih dari satu setengah tahun ini dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis (31/10/2024).
Gekanas sejak awal menolak UU Cipta Kerja dan mengajukan uji formil serta materiil. Mereka berpendapat bahwa undang-undang ini lebih memprioritaskan kepentingan pengusaha besar, mengabaikan kesejahteraan dan hak dasar pekerja.
Presidium Gekanas, R. Abdullah, menegaskan bahwa undang-undang tersebut membuka peluang penggunaan tenaga kerja murah dan fleksibel, serta memberi keleluasaan kepada pengusaha untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (30/10/2024)
Gekanas juga menyoroti sejumlah dampak negatif dari UU Cipta Kerja, seperti meningkatnya angka pengangguran, penurunan daya beli, dan pelanggaran terhadap hak asasi pekerja. Mereka mendesak MK untuk membatalkan klaster ketenagakerjaan dalam UU No. 6 Tahun 2023.
Gekanas berharap Mahkamah Konstitusi dapat berpihak pada kesejahteraan pekerja dan mengembalikan kepastian hukum sesuai dengan konstitusi dan Pancasila sebagai landasan hukum negara. (Damar Ramadhan)
-
FOTO01/04/2026 17:07 WIBFOTO: Halal Bihalal KWP Bersama DPR
-
NASIONAL01/04/2026 13:00 WIBPDIP Tolak Kasus Air Keras Diambil Alih Militer
-
POLITIK01/04/2026 14:00 WIBPakar Desak Prabowo Singkirkan Menteri Minim Pengalaman
-
RAGAM01/04/2026 15:30 WIBTanpa Cuti Bersama, Pekerja Tetap Nikmati Libur Panjang di April 2026
-
NUSANTARA01/04/2026 12:30 WIBBanjir Lumpur Lumpuhkan Jalan di Kota Batu
-
PAPUA TENGAH01/04/2026 19:00 WIBDisperindag Mimika Pastikan Stok BBM dan LPG Aman
-
JABODETABEK01/04/2026 22:00 WIBPMJ: Kasus Andrie Yunus Telah Dilimpahkan ke TNI
-
NASIONAL01/04/2026 11:00 WIBAPBN Terancam! Banggar DPR Desak Kompensasi Listrik Orang Kaya Disetop

















