NASIONAL
Menkum Sedang Kaji Pemulangan Napi Bali Nine ke Australia
AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji pemindahan lima narapidana jaringan narkoba Bali Nine ke Australia. Kajian ini melibatkan berbagai stakeholder terkait dan hasilnya akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mendapatkan keputusan yang terbaik.
“Kami masih mempelajari hal ini bersama Pak Menko Yusril dan para stakeholder terkait. Setelah kajian ini selesai, kami akan berkonsultasi dengan Presiden agar keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan manfaat maksimal,” ujar Supratman dalam keterangannya pada Senin (25/11/2024).
Secara prinsip, Presiden Prabowo telah menyetujui pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asal mereka, dengan pertimbangan kemanusiaan dan untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat. Namun, Supratman menekankan bahwa Indonesia belum memiliki prosedur tetap untuk pemindahan narapidana internasional. Proses ini masih dalam upaya agar dapat dilaksanakan dengan segera.
“Penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat, namun kami juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum Indonesia,” tambah Supratman.
Salah satu persyaratan utama untuk pemindahan tersebut, lanjut Supratman, adalah negara asal napi harus mengakui putusan pengadilan Indonesia. Hal ini penting agar proses pemindahan tidak menghalangi penegakan hukum di Indonesia. “Napi WNA yang dipindahkan ke negara asalnya tetap harus menyelesaikan masa hukumannya di sana sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, Supratman juga menyatakan bahwa Indonesia sedang mengkaji mekanisme pemulangan narapidana asal Indonesia yang sedang menjalani hukuman di luar negeri, sebagai bagian dari upaya pertukaran narapidana antar negara. “Kami juga meminta agar WNI yang menjadi narapidana di luar negeri dapat kembali ke Indonesia, namun mekanismenya masih dalam kajian,” jelasnya.
Sebagai informasi, hingga saat ini, Menkum HAM telah menerima surat dari sejumlah duta besar negara sahabat yang meminta pemindahan narapidana mereka kembali ke negara asal. Surat tersebut akan segera diserahkan kepada Presiden untuk dipertimbangkan lebih lanjut. (Enal Kaisar)
-
EKBIS18/08/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp17.840 per Dolar AS
-
EKBIS18/08/2026 09:30 WIBUsai Libur HUT ke-81 RI, IHSG Tancap Gas Tembus Level 6.466
-
POLITIK18/08/2026 11:00 WIBGeger Pengupas Bawang, Iwan Sumule: Ada yang Sengaja Menjerumuskan Presiden
-
RAGAM18/08/2026 11:15 WIBPolda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI, Dua Orang Tersangka dan Rp972 Juta Disita
-
EKBIS18/08/2026 11:30 WIBEmas Antam Melejit ke Rp2,695 Juta/Gram
-
DUNIA18/08/2026 12:00 WIBHouthi Tembakkan Rudal Hipersonik ke Laut Merah
-
NASIONAL18/08/2026 14:00 WIBKomisi III Targetkan RUU Rampung Sebelum Desember
-
RAGAM18/08/2026 14:30 WIB18 Agustus Jadi Saksi Penentuan Nasib NKRI

















