NASIONAL
Menkum Sampaikan Usulan Tujuh Napi KKB Diberikan Amnesti ke Presiden
AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti bagi tujuh narapidana anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB). Usulan tersebut disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
“Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden lewat Mensesneg dan juga kepada Pak Seskab bahwa ada usulan untuk menambah, memberi amnesti kepada KKB sebanyak tujuh orang yang ada di Makassar,” ungkap Supratman dalam acara Pengayoman Run 2025 di Jakarta, Minggu (23/2/2025).
Tujuh narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan amnesti ini ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Makassar, berdasarkan usulan yang diajukan oleh anggota Komisi XIII DPR RI dalam rapat dengan Menkumham pada Senin (17/2/2025). Mereka tidak termasuk dalam daftar 19.337 narapidana yang lolos verifikasi dan asesmen tahap awal untuk pemberian amnesti.
Pemberian amnesti tahap awal sebelumnya diperuntukkan bagi narapidana yang memenuhi kategori tertentu, seperti narapidana makar tanpa senjata. Oleh karena itu, pemberian amnesti kepada tujuh narapidana KKB ini akan diproses secara terpisah.
“Keputusan pemberian amnesti kepada tujuh narapidana anggota KKB ini ada di tangan Presiden,” tegas Supratman.
Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tesar, menyampaikan bahwa dalam kunjungannya ke Lapas Makassar, ia bertemu dengan tujuh narapidana anggota KKB yang telah menyatakan siap kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka juga telah membuat surat pernyataan untuk mendeklarasikan diri kembali ke pangkuan NKRI.
Legislator asal Papua ini berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan pemberian amnesti bagi anggota KKB tersebut, mengingat beberapa di antaranya telah siap kembali tanpa membawa senjata.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sebanyak 19.337 narapidana telah lolos verifikasi untuk diberikan amnesti pada tahap awal. (Mun/Yan Kusuma)
-
PAPUA TENGAH23/05/2026 11:18 WIBPencari Kepiting di Mimika Hilang Diterkam Buaya, Tim SAR Sisir Sungai Ninapu
-
EKBIS23/05/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam
-
NASIONAL23/05/2026 13:00 WIBMenteri Pigai Tegaskan Pers Tak Boleh Melemah di Bawah Tekanan Negara
-
DUNIA23/05/2026 12:00 WIBSaudi Lakukan Perubahan Besar Jelang Puncak Haji 2026
-
JABODETABEK23/05/2026 14:30 WIBSopir Baru Nekat Perkosa 2 ARTdi Rumah Majikan
-
DUNIA23/05/2026 15:00 WIBPM Senegal Tolak Keras “Dikte” Barat soal LGBT
-
POLITIK23/05/2026 11:00 WIBPengamat: Masa Jabatan Anggota DPR Wajib Dibatasi
-
RIAU23/05/2026 17:11 WIBTim RAGA dan Brimob Jaga Keamanan Warga saat Listrik Padam di Riau

















