NASIONAL
Imparsial Kritik Kenaikan Pangkat Seskab Teddy: Ancaman bagi Meritokrasi TNI
AKTUALITAS.ID – Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengkritik kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel saat masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Menurut Ardi, pengangkatan ini melanggar aturan dan prinsip meritokrasi dalam tubuh TNI. Ia menegaskan bahwa Teddy seharusnya mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan sipil.
Ardi juga menyoroti bahwa jabatan Seskab tidak termasuk dalam 10 posisi yang diperbolehkan bagi perwira aktif TNI, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang TNI. Ia menyebut keputusan ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak profesionalisme dan integritas institusi pertahanan negara.
Lebih lanjut, Ardi menilai bahwa banyak prajurit TNI dengan prestasi luar biasa lebih layak mendapatkan promosi dibandingkan Teddy, yang dinilai lebih diuntungkan oleh kedekatan politik. Ia juga mengkritik keterlibatan Teddy dalam politik praktis selama Pemilu 2024, yang dianggap melanggar netralitas TNI.
Imparsial mendesak Panglima TNI untuk membatalkan kenaikan pangkat ini dan memastikan bahwa sistem promosi di TNI tetap berlandaskan prestasi dan transparansi. Keputusan ini, menurut Ardi, berpotensi melukai moral prajurit yang telah berjuang dengan dedikasi tinggi demi bangsa dan negara. (Mun/ Yan Kusuma)
-
NASIONAL09/07/2026 18:00 WIBKekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Tercatat Rp18,26 Miliar, Ini Rinciannya
-
FOTO09/07/2026 23:00 WIBFOTO: FGD Bawaslu Bahas Fungsi Pengawasan Pemilu
-
POLITIK09/07/2026 19:00 WIB2029 Dinasti Jokowi akan Berakhir, Cawe-cawe Cuma Mimpi
-
POLITIK09/07/2026 10:00 WIBBenny Harman Ingatkan Bahaya Pasal Misterius di RUU Pemilu
-
POLITIK09/07/2026 07:00 WIBBenny Harman Tolak Keras Wacana Minimal 3 Partai Usung Capres
-
NUSANTARA09/07/2026 07:30 WIBMerapi Meletus Luncurkan Awan Panas
-
NASIONAL10/07/2026 00:00 WIBBupati Sukoharjo Diduga Kena OTT
-
NASIONAL09/07/2026 17:00 WIBRieke: Kasus Herawati Jadi Tolok Ukur Penegakan UU PPRT dan Perlindungan HAM

















