NASIONAL
KPK: Tahanan Lain Bisa Mengajukan Permohonan Jadi Tahanan Rumah Seperti Yaqut
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa tersangka Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam.
Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut.
KPK mengatakan tahanan lain di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK bisa mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah seperti tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Permohonan bisa disampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Selanjutnya, kata Budi, permohonan tersebut akan ditelaah oleh penyidik KPK karena sebagai pihak yang berwenang melakukan penahanan.
“Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya.
Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil di rumah tahanan negara atau rutan.
Diketahui, Yaqut Cholil ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar.
(Ari Wibowo/goeh)
-
NASIONAL20/05/2026 14:00 WIBBudi Utomo Jadi Titik Awal Kebangkitan Nasional Indonesia
-
NASIONAL20/05/2026 17:00 WIBTio Aliansyah Dilaporkan ke DKPP usai Diduga Ikut Helikopter Bersama Anggota KPU RI
-
NASIONAL20/05/2026 13:00 WIBKemendikdasmen Tegaskan Tidak Ada Larangan Guru Honorer Mengajar
-
PAPUA TENGAH20/05/2026 16:00 WIBIni 4 Tim yang akan berlaga di Semifinal Kapolda Cup II Besok
-
NASIONAL20/05/2026 11:00 WIBEddy Soeparno Dorong Investasi EBT di Hadapan Petinggi Temasek
-
NUSANTARA20/05/2026 06:30 WIBNenek 79 Tahun Meregang Nyawa Usai Dianiaya di Rumah Elite Bandung
-
EKBIS20/05/2026 10:30 WIBRupiah Hancur Lepas Rp17.700 di Hari Kebangkitan Nasional
-
OASE20/05/2026 13:30 WIBWukuf Arafah 2026 Jatuh 26 Mei

















