NASIONAL
Menko Yusril: Praktik Pungli Masih Hidup di Lapas
AKTUALITAS.ID – Praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan lembaga pemasyarakatan kembali menjadi sorotan tajam. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra secara terbuka mengungkap bahwa hingga saat ini masih terdapat berbagai penyimpangan, termasuk pungli, di sejumlah lini birokrasi.
Pernyataan itu muncul di tengah derasnya laporan masyarakat serta rangkaian kasus korupsi yang tengah diselidiki aparat penegak hukum, termasuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini merupakan masukan penting, apalagi setelah KPK mengungkapkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, baik yang terjadi pada 2023–2024 maupun yang terjadi sekarang,” ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Yusril menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola penyimpangan yang juga menyentuh sektor imigrasi dan pemasyarakatan. Ia bahkan menyebut praktik itu tidak hanya terjadi pada periode tertentu, tetapi diduga masih berlanjut hingga saat ini.
Informasi yang diterimanya dari KPK, kata Yusril, menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang melibatkan jajaran di Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk di tingkat kantor wilayah.
Ia menekankan bahwa kasus-kasus tersebut harus diungkap secara terbuka dan tuntas tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Saya terus memonitor perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di jajaran Imigrasi,” katanya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah menghadapi pekerjaan rumah besar dalam membersihkan sektor layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Yusril juga meminta seluruh jajaran Imigrasi dan pemasyarakatan untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK, termasuk membuka seluruh data dan informasi yang diperlukan.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci utama untuk membongkar akar persoalan yang selama ini diduga mengakar dalam sistem.
Di sisi lain, KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang disebut merugikan negara hingga Rp145,5 miliar.
Skema tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk biro jasa dan jaringan internal yang memanfaatkan celah perizinan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Di tengah pengungkapan demi pengungkapan ini, pernyataan Yusril soal masih maraknya pungli di lapas menambah tekanan terhadap upaya reformasi birokrasi.
Publik kini kembali mempertanyakan: sejauh mana sistem pemasyarakatan dan imigrasi benar-benar bersih, jika praktik pungli dan korupsi masih terus muncul dari dalam?
Pemerintah menegaskan akan melakukan pembenahan menyeluruh, namun kasus demi kasus yang terus terungkap menunjukkan bahwa jalan menuju reformasi total masih panjang dan penuh tantangan. (Firman/Mun)
-
OTOTEK06/06/2026 14:30 WIBHarga Oli Mobil Naik Juni 2026, Cek Daftar Terbaru Sebelum Servis
-
DUNIA06/06/2026 23:00 WIBPasukan IDF Israel Tewaskan Bayi Palestina Berumur 7 Bulan
-
RIAU06/06/2026 20:30 WIBPolisi Selidiki Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru–Dumai yang Tewaskan Lima Orang
-
NASIONAL06/06/2026 16:00 WIBYusril: Jalur Kilat ITAS dan ITAP untuk WNA Sudah Dihapus
-
NASIONAL06/06/2026 19:00 WIBKursi Wamen Imipas Kosong, Istana: Masih Menunggu Evaluasi
-
JABODETABEK06/06/2026 16:30 WIBHUT Jakarta ke-499, Pramono Siapkan Wisata Gratis untuk Warga
-
OLAHRAGA06/06/2026 15:02 WIBDaftar Jadwal Piala Dunia 2026 Lengkap, Turnamen 48 Tim Pertama dalam Sejarah
-
OTOTEK06/06/2026 21:00 WIBMulai Juni 2026 WhatsApp Tak Lagi Bisa Digunakan di Sejumlah Ponsel Ini

















