NASIONAL
Duit Haram Rel Ganda Mengalir Deras ke Kantong Sudewo
AKTUALITAS.ID – Persidangan dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo, langsung menyita perhatian publik. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, jaksa membeberkan dugaan aliran uang dari sejumlah proyek strategis perkeretaapian yang disebut mengalir kepada terdakwa saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Tak tanggung-tanggung, total nilai penerimaan yang tercantum dalam dakwaan mencapai sekitar Rp3,8 miliar. Angka tersebut terdiri dari dugaan suap dan gratifikasi yang disebut berasal dari berbagai proyek jalur ganda kereta api di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan Jalur Ganda Mojokerto-Surabaya. Jaksa mengungkap adanya penyerahan uang sebesar Rp450 juta dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Hidayat.
Menurut dakwaan, dana tersebut berkaitan dengan keuntungan yang diperoleh dari proyek jalur ganda tersebut melalui skema kerja sama operasi dengan perusahaan pelaksana pekerjaan. Sebagian keuntungan itu diduga kemudian menjadi commitment fee yang mengalir kepada terdakwa.
Tak berhenti di situ, jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan uang dari proyek Jalur Ganda Solo-Semarang. Dari proyek ini, terdakwa disebut menerima Rp200 juta dari Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto.
Fakta lain yang tak kalah mengejutkan muncul dari proyek Paket 6 Jalur Ganda Solo-Semarang. Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, disebut menyerahkan dana Rp721 juta yang menurut jaksa berasal dari fee sebesar 0,5 persen atas proyek bernilai sekitar Rp143 miliar tersebut.
Dalam dakwaan, total dugaan penerimaan yang dikategorikan sebagai suap mencapai sekitar Rp1,37 miliar. Sementara sisanya merupakan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp2,4 miliar.
Jaksa menyebut gratifikasi itu tidak hanya berbentuk uang tunai sekitar Rp2,3 miliar. Terdakwa juga diduga menerima sebuah keris senilai Rp15 juta serta fasilitas perbaikan jalan menuju rumah pribadinya di Kadipiro, Surakarta, yang nilainya mencapai sekitar Rp150 juta.
Perbaikan jalan tersebut diduga diberikan oleh seorang pejabat pembuat komitmen yang terlibat dalam proyek perkeretaapian. Temuan ini menambah panjang daftar dugaan fasilitas dan keuntungan yang disebut diterima terdakwa selama proyek-proyek strategis nasional berlangsung.
Kasus ini membuka kembali sorotan terhadap proyek-proyek infrastruktur bernilai jumbo yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan transportasi nasional. Jaksa menilai dugaan praktik fee proyek dan gratifikasi tersebut merupakan bagian dari tindak pidana korupsi yang merugikan integritas tata kelola proyek pemerintah.
Meski berbagai tuduhan telah dibacakan dalam persidangan, seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan lebih lanjut di pengadilan. Sidang berikutnya dijadwalkan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum.
Publik kini menunggu, apakah rangkaian persidangan akan mengungkap lebih jauh aliran dana proyek perkeretaapian yang selama ini berada di balik layar, atau justru membuka fakta-fakta baru yang lebih besar lagi. (Bowo/Mun)
-
EKBIS15/06/2026 13:30 WIBPengamat SDI: Ajakan Dasco Jual Dolar Jadi Simbol Persatuan Ekonomi
-
RIAU15/06/2026 20:30 WIBJatanras Polda Riau Tangkap Sindikat Begal, Curanmor hingga Pencuri Mobil
-
EKBIS15/06/2026 22:00 WIBDipanggil Prabowo ke Kertanegara, Purbaya: Biasa, Ngobrolin Strategi Ekonomi
-
RAGAM15/06/2026 17:00 WIBTak Punya Drum? Marissa Sutanto Sarankan Gunakan Panci Dapur
-
RAGAM15/06/2026 14:15 WIBDari Dapur ke Panggung, Marissa Sutanto Populerkan Drum Panci
-
RIAU15/06/2026 18:30 WIBKapolsek Kandis Beri Hadiah Bibit Matoa untuk Personel yang Ulang Tahun
-
DUNIA15/06/2026 19:00 WIBKorut Tegaskan Status Nuklir Tak Bisa Diubah
-
NASIONAL15/06/2026 20:00 WIBBPIP Ajukan Rp343 Miliar untuk Bangun Pusdiklat Pancasila

















