NASIONAL
Riza Chalid Disinggung, Ini Jawaban Sudirman Said
AKTUALITAS.ID – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) terus bergulir. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi, Jumat (17/7/2026). Ini merupakan kali ketiga Sudirman menjalani pemeriksaan dalam perkara yang menyeret sejumlah mantan petinggi sektor migas tersebut.
Usai diperiksa, Sudirman menjelaskan dirinya dimintai keterangan berdasarkan pengalaman saat menjabat sebagai petinggi Pertamina maupun Menteri ESDM. Penyidik, kata dia, menggali informasi mengenai mekanisme pengadaan minyak mentah, produk kilang, hingga kebijakan penentuan harga minyak pada masa itu.
“Yang saya berikan keterangan adalah apa yang saya ketahui, saya kerjakan, saya alami, kebijakan saya baik ketika di Pertamina maupun di ESDM. Dan mengenai tersangkanya siapa itu urusan penegak hukum, saya tidak bicara mengenai itu,” ujar Sudirman.
Saat ditanya apakah penyidik menyinggung nama Riza Chalid, Sudirman mengatakan tidak ada pertanyaan yang secara khusus mengarah kepada sosok tersebut. Menurutnya, penyidik lebih fokus mendalami praktik pengadaan minyak dan kebijakan yang berlaku.
“Tidak spesifik, tapi ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya,” katanya.
Sudirman juga menyebut nama Riza Chalid bukanlah nama baru dalam dunia bisnis migas. Menurutnya, sosok tersebut sudah lama dikenal dan bukan hanya muncul pada masa dirinya menjabat.
“Kalau nama itu kan terkenalnya dari dulu, sampai sekarang, bukan karena di masa saya,” ujarnya.
Pemeriksaan kali ini menjadi yang ketiga bagi Sudirman Said setelah sebelumnya diperiksa pada 23 Desember 2025 dan 19 Januari 2026. Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan guna mengurai dugaan praktik korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang terjadi pada periode 2008–2015.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yang terdiri dari mantan pejabat Pertamina, mantan trader Petral, hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses tender pengadaan minyak.
Daftar tersangka meliputi mantan Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, mantan Head of Trading Pertamina Energy Services, mantan Senior Trader Petral, mantan VP ISC Pertamina, serta sejumlah pihak swasta yang diduga berperan sebagai beneficial owner dan direktur perusahaan peserta tender.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah diusut Kejaksaan Agung untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam tata kelola pengadaan minyak nasional. Penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi dan mendalami berbagai kebijakan serta mekanisme pengadaan yang berlaku pada periode tersebut. (Bowo/Mun)
-
DUNIA19/10/2026 00:00 WIBSaudi Minta Houthi Diputus dari Pasokan Senjata
-
RAGAM18/10/2026 23:00 WIBKaki Bau? Jangan Anggap Sepele
-
DUNIA19/10/2026 15:00 WIBDemo Mahasiswa dan Kenaikan Biaya Hidup Picu Kekacauan di Belgia
-
NASIONAL18/10/2026 22:00 WIBAsap Karhutla Tak Kunjung Padam, Mahasiswa UGM Surati Bos ASEAN
-
JABODETABEK19/10/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Suhu dan Kelembapan Jakarta pada Senin 19 Oktober 2026
-
RIAU18/10/2026 21:30 WIBAnti-Ribet, Urus KTP Kini Dijemput Pemda-TNI-Polri
-
NUSANTARA19/10/2026 08:30 WIBKemenkes Catat 2.609 Kasus ISPA pada 17 Oktober 2026
-
DUNIA19/10/2026 12:00 WIBHakim Timothy J. Kelly Perintahkan Pemerintah Trump Pertahankan Akses Pers

















