Connect with us

NASIONAL

KND Buka Pendaftaran Calon Komisioner Periode 2026-2031, Rekam Jejak Digital Kandidat Ditelusuri

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Panitia Seleksi Komisi Nasional Disabilitas (KND) resmi membuka pendaftaran calon komisioner KND periode 2026-2031. Dalam proses seleksi kali ini, panitia menerapkan sejumlah mekanisme baru, termasuk uji publik dan penelusuran rekam jejak digital kandidat yang mencakup indikasi judi online (judol) serta pinjaman online (pinjol).

Anggota Panitia Seleksi (Pansel) KND Bahrul Fuad mengatakan pengumuman pendaftaran akan disampaikan melalui laman dan kanal media online Pansel pada 7-14 September 2026. Setelah itu, penerimaan berkas pendaftaran berlangsung pada 15-21 September 2026.

“Kami di Pansel memastikan pengumuman ini dibuat se-aksesibel mungkin dengan memperhatikan seluruh ragam disabilitas yang ada, termasuk disabilitas intelektual agar seluruh saudara kita dapat mengakses informasi ini,” kata Bahrul Fuad dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

BACA JUGA  MKMK: Tidak Ada Lembaga yang Boleh Mengintervensi Kami

Menurut Bahrul, Pansel berupaya memperkuat transparansi dalam proses seleksi dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat. Partisipasi publik dilakukan melalui dua tahapan, yakni penyampaian masukan secara tertutup mengenai rekam jejak kandidat dan uji publik atau public hearing.

Dalam uji publik, 49 kandidat yang dinyatakan lolos tahap penyaringan awal akan diminta memaparkan visi dan misi mereka secara terbuka di hadapan masyarakat serta organisasi penyandang disabilitas.

“Pansel tidak menguji pada tahapan ini, Pansel hanya mengamati. Yang menguji langsung adalah publik tentang visi dan misinya. Ini tidak ada pada periode sebelumnya, sehingga yang duduk di KND nantinya benar-benar pilihan masyarakat,” tutur Bahrul.

Selain membuka ruang penilaian dari masyarakat, Pansel juga melakukan penelusuran rekam jejak kandidat secara lebih luas. Untuk itu, Pansel menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga negara, antara lain Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA  Gus Hilmy Dorong Orang Tua Anak Disabilitas Menulis untuk Lawan Stigma

Penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan calon komisioner tidak memiliki persoalan dalam rekam jejak, termasuk dugaan keterlibatan dalam tindak pidana, pelanggaran di sektor perbankan, judi online, maupun pinjaman online ilegal.

KND merupakan lembaga independen yang memiliki tugas melakukan sosialisasi, promosi, dan advokasi untuk mendorong penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.

KND berada dalam koordinasi Kementerian Sosial (Kemensos), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 yang menjadi salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pansel calon komisioner KND periode 2026-2031 diketuai Prof. Mohammad Nuh yang berasal dari kalangan akademisi. Anggotanya terdiri atas Abdullah Muis dari unsur pemerintah, Bahrul Fuad sebagai praktisi, Ro’fah yang merupakan profesional sekaligus anggota KND, serta Siswadi sebagai tokoh masyarakat.

BACA JUGA  Menpan RB: Ada 96 Lembaga atau Komisi Masih Dipertimbakan untuk Dibubarkan

TRENDING