NASIONAL
Koalisi Sipil Desak MA-KY Bongkar Putusan Banding Kasus Andrie Yunus
AKTUALITAS.ID – Gelombang kemarahan mendatangi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara tegas menolak putusan banding yang memangkas masa kurungan sekaligus membatalkan sanksi pemecatan terhadap dua oknum prajurit TNI pelaku penyerangan air keras brutal terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Perwakilan koalisi, Ardi Manto, mengecam keras putusan tersebut karena dinilai mencederai rasa keadilan publik serta tidak sebanding dengan luka permanen dan penderitaan fisik maupun psikis yang ditanggung korban.
“Kami menolak putusan banding yang memangkas pidana dan membatalkan pemecatan pelaku. Putusan tersebut tidak sebanding dengan beratnya serangan, penderitaan korban, serta kebutuhan mendesak akan efek jera dan jaminan agar peristiwa serupa tidak terulang,” ujar Ardi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Menindaklanjuti keputusan janggal ini, koalisi sipil mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan memeriksa objektivitas serta pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding secara transparan dan akuntabel.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, putusan banding nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 mencederai vonis awal yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-06 Jakarta.
Dalam putusan koreksi tersebut, Sersan Dua Edi Sudarko yang semula divonis 3 tahun penjara dan dipecat, hukumannya disunat menjadi 2 tahun 6 bulan penjara tanpa sanksi pemecatan. Hal serupa dialami Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, yang hukumannya dipotong dari 2 tahun 6 bulan penjara dengan pemecatan, menjadi 2 tahun penjara tanpa pemecatan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap divonis 2 tahun penjara tanpa pemecatan, dan Lettu Sami Lakka tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara tanpa pemecatan.
Kasus ini kembali membuka luka lama terkait impunitas militer. Koalisi mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera merebut momentum revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ardi menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, utamanya yang mencederai warga sipil, wajib diadili di peradilan umum demi menghapus ketimpangan hukum.
“Pemerintah dan DPR harus membatasi yurisdiksi peradilan militer hanya untuk tindak pidana militer. Setiap tindak pidana umum oleh anggota TNI wajib diperiksa oleh peradilan umum,” tegas Ardi.
Selain mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat uji materi terkait UU Peradilan Militer, negara juga dituntut memberikan perlindungan penuh, pemulihan medis total, serta reparasi efektif bagi Andrie Yunus sebagai korban kekejaman aparat. (Andrey/Mun)
-
NASIONAL06/09/2026 06:44 WIBErupsi Anak Krakatau Bikin Bandara Soetta Tutup
-
RIAU05/09/2026 18:43 WIBKapolda dan Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Perhatian
-
DUNIA05/09/2026 18:00 WIBRaja Malaysia Deklarasi Sarawak Darurat Asap Karhutla
-
JABODETABEK06/09/2026 05:30 WIBJakarta Disengat Cuaca Cerah Nyaris 35 Derajat Hari Ini
-
NASIONAL06/09/2026 09:00 WIBErupsi Anak Krakatau, Tiga Bandara Tutup Darurat Pagi Ini
-
DUNIA05/09/2026 21:00 WIBWNI Magang di Jepang Tewas di Dalam Mesin Pabrik
-
JABODETABEK06/09/2026 08:30 WIBPonsel Rp18 Juta Turis India Hilang Dijambret
-
OASE06/09/2026 05:00 WIBTangan dan Kaki Akan Bersaksi di Hari Kiamat

















