NASIONAL
KPK Buka Rahasia di Balik Segel Ruang Dirjen Bea Cukai
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap alasan di balik penyegelan ruang kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, saat awal penindakan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ruang kerja orang nomor satu di Bea Cukai itu dipasangi KPK Line karena penyidik menduga terdapat barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyegelan merupakan langkah yang lazim dilakukan tim penindakan dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT), terutama ketika penyidik membutuhkan waktu untuk mengamankan lokasi yang diduga menyimpan barang bukti.
“Jadi begini, dalam peristiwa tertangkap tangan itu sering kali dinamikanya cukup tinggi. Artinya, dinamika itu kita hanya memiliki waktu 1×24 jam dalam peristiwa tertangkap tangan itu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026) malam.
Menurut Budi, KPK kerap memasang segel atau KPK Line di sejumlah lokasi yang diduga memiliki bukti penting untuk kebutuhan pengusutan perkara.
“Sering kali kita melakukan penyegelan, kita pasang KPK line untuk beberapa lokasi atau tempat yang diduga di lokasi tersebut ada bukti-bukti atau barang bukti yang dibutuhkan ketika perkara ini naik ke tahap penyidikan,” katanya.
Setelah perkara resmi masuk ke tahap penyidikan, KPK memiliki kewenangan melakukan upaya paksa, termasuk penggeledahan untuk mencari dan mengamankan barang bukti.
Budi menjelaskan, penyegelan dan penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
“Tentunya ketika suatu ruangan dilakukan penggeledahan, penyidik meyakini di ruangan itu ada bukti-bukti yang dibutuhkan. Di sisi lain, ketika ruangan tidak dilakukan penggeledahan, artinya penyidik meyakini alat bukti atau barang bukti sudah cukup sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” jelasnya.
Penjelasan KPK tersebut muncul setelah foto ruang kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, yang dipasangi KPK Line ditampilkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Foto itu diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum KPK saat persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam persidangan tersebut, saksi Ayu Sukorini yang merupakan mantan Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai dimintai keterangan terkait sejumlah gedung dan ruangan di lingkungan Bea dan Cukai.
Dalam sesi tanya jawab, jaksa juga mengungkap adanya informasi bahwa KPK Line di lokasi tersebut sempat dicopot oleh pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK kini menegaskan bahwa pemasangan segel pada sebuah ruangan bukan dilakukan tanpa alasan. Penyidik memasang KPK Line untuk mengamankan lokasi yang diduga memiliki kaitan dengan barang bukti dalam perkara.
Namun, perkembangan lebih lanjut terkait dugaan pencopotan KPK Line serta kaitannya dengan perkara yang sedang disidangkan masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. (Andrey/Mun)
-
NASIONAL11/09/2026 10:00 WIBKetum BM PAN Doakan 5 Jurnalis Hilang Segera Ditemukan
-
NASIONAL11/09/2026 10:15 WIBMaruarar Sirait: Buku Industri Properti 8% Jadi Referensi Program 3 Juta Rumah
-
EKBIS11/09/2026 09:15 WIBIHSG Anjlok Nyaris 2% di Awal Perdagangan
-
RIAU11/09/2026 09:45 WIBTinjau Karhutla Pelalawan, Aslog Kapolri Siapkan Formulasi Pemadaman Gambut
-
JABODETABEK11/09/2026 05:30 WIBBMKG: Awan Tebal Mengintai Jakarta Jumat Ini
-
DUNIA11/09/2026 08:00 WIBSerangan Israel Tewaskan Satu Keluarga di Gaza
-
NASIONAL11/09/2026 09:00 WIBDPR Dorong Satu Kementerian Khusus Urusan Bencana
-
JABODETABEK11/09/2026 06:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 11 September 2026

















