NUSANTARA
Ahmad Dhani Batal Dipindah ke Rutan Surabaya
AKTUALITAS.ID – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham Jawa Timur Pargiyono memastikan bahwa rencana pemindahan penahanan terhadap musisi Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang menuju Rutan Klas I Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, tidak terjadi pada hari ini. Dhani dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus ujaran “Banser idiot” di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (7/2). “Rencananya akan dipindahkan […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham Jawa Timur Pargiyono memastikan bahwa rencana pemindahan penahanan terhadap musisi Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang menuju Rutan Klas I Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, tidak terjadi pada hari ini. Dhani dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus ujaran “Banser idiot” di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (7/2).
“Rencananya akan dipindahkan pada hari ini, berangkat dari Jakarta dan sampai di Surabaya untuk menuju ke Rutan Klas I Surabaya. Namun, kami mendapatkan telepon dari pihak Kejaksaan Negeri Surabaya jika yang bersangkutan (Dhani) tidak jadi dipindahkan hari ini,” katanya saat dikonfirmasi di Rutan Klas I Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (6/2).
Namun, kata dia, Dhani besok baru berangkat dari Jakarta ke Surabaya langsung menuju ke PN Surabaya untuk menjalani persidangan. “Dari situ, kami tidak tahu apakah selesai sidang langsung ke Jakarta lagi atau seperti apa, kami masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya,” ucapnya.
Jika memang putusan pengadilan memerintahkan Dhani ditempatkan di Rutan Klas I Surabaya, kata dua, tentunya pihak rutan tidak bisa menolak. “Asalkan itu sudah ada alasan yang berkekuatan hukum tentunya kami tidak bisa menolak,” imbuhnya.
Timur menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada, jika nantinya memang jadi ditempatkan di Rutan Klas I Surabaya, tidak ada keistimewaan bagi Dhani dan diperlakukan seperti tahanan lainnya. “Sesuai prosedur akan ditempatkan di blok tahanan setelah terlebih dahulu melalui pengenalan lingkungan. Sama seperti tahanan lainnya, karena kami juga tidak memiliki ruangan sel khusus,” tuturnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan oleh ke Polda Jatim terkait kasus ujaran kebencian yang diunggahnya melalui media sosial. Dalam videonya yang terdengar ujaran “Banser idiot” kepada kelompok massa yang kontra #2019GantiPresiden itu menjadi viral di media sosial. Dhani dijerat dengan UU ITE terkait dengan kasus ini. [Ant]
-
DUNIA06/03/2026 19:00 WIBTrump Isyaratkan Fokus ke Kuba Setelah Perang Iran Selesai
-
JABODETABEK06/03/2026 19:30 WIBPemotor Tewas Disenggol TransJakarta di Bandengan Utara
-
EKBIS06/03/2026 22:00 WIBTASPEN Salurkan THR 3,2 Juta Pensiunan Tanpa Potongan
-
JABODETABEK06/03/2026 17:30 WIBKabar Gembira! Dishub DKI Gelar Mudik Gratis Lebaran 2026 Angkutan Laut
-
PAPUA TENGAH06/03/2026 19:10 WIBEmas dan Tarif Listrik Picu Inflasi Mimika Capai 4,31 Persen
-
NASIONAL07/03/2026 06:00 WIBDiduga Lakukan Pencabulan, BGN Pecat Kepala SPPG Lampung Timur
-
JABODETABEK07/03/2026 06:30 WIBHujan Deras Picu Longsor di Kebon Baru Tebet
-
NASIONAL06/03/2026 20:00 WIBPelibatan TNI Lawan Terorisme Dinilai Berisiko Tumpang Tindih

















