POLITIK
MK Hentikan Sementara Sidang Gugatan UU untuk Fokus pada Sengketa Pilkada 2024
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghentikan sementara sidang pengujian undang-undang (PUU) guna memberikan perhatian penuh pada penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024. Keputusan ini diambil sesuai dengan peraturan yang memungkinkan penundaan sidang PUU ketika MK tengah menangani perkara khusus seperti sengketa hasil Pilkada, Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), atau pengujian undang-undang.
Ketua MK, Suhartoyo, mengonfirmasi keputusan tersebut kepada wartawan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Senin (25/11/2024). Suhartoyo menjelaskan bahwa dalam situasi seperti ini, MK selalu menangguhkan sidang pengujian undang-undang hingga penyelesaian sengketa Pilkada selesai. Namun, ia tidak merinci kapan penangguhan tersebut akan berakhir.
Dalam rangka mempersiapkan proses sengketa Pilkada 2024, MK telah melantik Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pilkada 2024, yang terdiri dari 735 anggota. Gugus tugas ini akan bekerja mulai 27 November 2024 hingga 14 Maret 2025 untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada. Menurut peraturan yang berlaku, pengajuan permohonan sengketa hanya dapat dilakukan sekali, baik secara daring maupun luring, dalam waktu paling lambat 3 hari kerja setelah hasil suara pemilihan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
MK juga memiliki waktu maksimal 45 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Enal Kaisar)
-
NASIONAL14/06/2026 09:00 WIBBEM UI Pastikan Demo Lanjutan Segera Digelar
-
NUSANTARA14/06/2026 09:30 WIBSatpol PP Bongkar Ratusan Kios Ilegal di Puncak
-
NASIONAL14/06/2026 10:00 WIBBGN Bantah Keras Isu Dana MBG Mengalir ke Presiden
-
RAGAM14/06/2026 15:30 WIBDokter Ungkap Batas Aman Makan Mi Instan
-
POLITIK14/06/2026 11:00 WIBPKS Targetkan Rekrutmen Relawan Tiap Hari
-
JABODETABEK14/06/2026 10:30 WIBNekat! Mobil Showroom Dijual demi Judol dan Pinjol
-
DUNIA14/06/2026 12:00 WIBPesawat Angkut Militer India Hancur Saat Mendarat
-
NUSANTARA14/06/2026 16:30 WIBKasus Pertalite 25 Liter di Medan, Hakim Sebut Curigai Ada “Request”
















