POLITIK
Wacana Pilkada Lewat DPRD Disebut Ancam Kualitas Demokrasi Daerah
AKTUALITAS.ID – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pilkada langsung menjadi pemilihan melalui DPRD kembali mengemuka dan menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi serta pengamat politik. Gagasan ini dinilai berpotensi menggerus kualitas demokrasi lokal dan mempersempit ruang partisipasi publik.
Dr. Tunjung Sulaksono, pakar politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, menilai wacana tersebut bukan sekadar persoalan teknis. Menurutnya, perubahan mekanisme pilkada menyentuh aspek mendasar praktik kedaulatan rakyat di tingkat daerah. “Ini alarm bahwa pilkada langsung memang punya problem, namun wacana ini juga mencerminkan kalkulasi kepentingan partai politik,” ujar Tunjung.
Secara konstitusional, pemilihan kepala daerah melalui DPRD masih memungkinkan karena Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis tanpa merinci mekanisme. Namun Tunjung menegaskan bahwa legalitas formal tidak otomatis menjamin kualitas demokrasi. Ia mempertanyakan apakah rantai kedaulatan rakyat tetap utuh atau justru terputus oleh transaksi elit politik.
Peralihan mekanisme ini diprediksi akan menggeser arena kompetisi politik. Jika pilkada kembali melalui DPRD, persaingan politik yang semula berlangsung terbuka di ruang publik berisiko berpindah ke ruang tertutup. Kampanye yang semula menyasar pemilih luas bisa berubah menjadi negosiasi intensif antarfraksi di DPRD, sehingga kandidat independen dan figur akar rumput kehilangan ruang bersaing.
Tunjung juga mengingatkan tiga risiko jangka panjang jika pilkada langsung dihapus. Pertama, penguatan oligarki lokal karena kepemimpinan daerah ditentukan oleh jaringan elite dan modal. Kedua, melemahnya akuntabilitas kepala daerah karena orientasi lebih kepada DPRD daripada warga. Ketiga, politik uang tidak hilang melainkan berpindah arena menjadi praktik membeli suara elite yang lebih tertutup dan sulit diawasi.
Sebagai solusi, Tunjung menekankan perlunya fokus pada perbaikan hulu sistem politik elektoral. Rekrutmen kader partai, pendanaan politik, dan pengawasan pemilu disebutnya lebih mendesak untuk diperbaiki ketimbang menghapus mekanisme pilkada langsung. Perbaikan ini dinilai lebih efektif untuk memperkuat demokrasi lokal dan menjaga kepercayaan publik.
Wacana pilkada lewat DPRD membuka perdebatan mendasar tentang bentuk dan kualitas kedaulatan rakyat di tingkat daerah. Pilihan kebijakan ke depan perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap partisipasi politik, representasi, dan akuntabilitas pemerintahan daerah. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL16/04/2026 14:00 WIBEnam Hari Jadi Ketua, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan
-
RIAU16/04/2026 20:15 WIBPasca Ricuh Panipahan, Kapolda Riau Minta Maaf dan Dorong Pemulihan Kepercayaan Publik
-
RAGAM16/04/2026 08:30 WIBBMKG: 64% Wilayah Indonesia Akan Lebih Kering
-
EKBIS16/04/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Naik ke Level 7.663
-
JABODETABEK16/04/2026 12:30 WIBJakpus Darurat Begal? Polisi Kejar Komplotan Bersenjata Tajam
-
RAGAM16/04/2026 13:30 WIBDarurat! Tanah Jawa Turun Hingga 15 Cm per Tahun
-
DUNIA16/04/2026 15:00 WIBIran Ringkus 4 Mata-mata Mossad di Tengah Gencatan Senjata
-
EKBIS16/04/2026 10:30 WIBRupiah Menguat Tipis ke Rp17.141 per Dolar AS

















