Connect with us

POLITIK

Pengamat: Pemakzulan Wapres Bisa Dilakukan Secara Individual

Aktualitas.id -

Pengamat Pendidikan dari Swarna Dwipa Institute, Febby Siti Permanasari Lintang,

AKTUALITAS.ID – Polemik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketiadaan dokumen ijazah SMA atau yang setara milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus memicu perdebatan. Sejumlah tokoh, mulai dari pengamat, pimpinan MPR hingga pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai terdapat aspek konstitusional yang perlu ditelaah lebih lanjut oleh lembaga negara berwenang.

Pengamat Pendidikan dari Swarna Dwipa Institute, Febby Siti Permanasari Lintang, menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 sebenarnya telah mengatur mekanisme apabila Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Menurutnya, Pasal 7A UUD 1945 menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Namun demikian, proses pemberhentian tidak berlangsung secara otomatis. Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, proses tersebut harus dimulai melalui usulan DPR, dilanjutkan dengan pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, dan diputuskan secara politik oleh MPR.

BACA JUGA  MK Pisahkan Pemilu Nasional-Lokal, PKS: Langkah Bersejarah Perkuat Otonomi Daerah

Ia menjelaskan bahwa meskipun presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket pasangan calon, evaluasi terhadap syarat jabatan maupun kemungkinan pemberhentian tetap dapat dilakukan secara individual.

Dalam skema ketatanegaraan Indonesia, Presiden tetap menjalankan jabatan apabila wakil presiden diberhentikan di tengah masa pemerintahan. Selanjutnya, Presiden mengajukan dua nama calon kepada MPR untuk dipilih sebagai wakil presiden yang baru.

Pernyataan serupa juga datang dari Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). Politikus PKS itu menegaskan bahwa putusan MK harus dihormati, namun implikasi hukum dan konstitusional yang muncul perlu dikaji secara serius oleh DPR.

“Putusan MK memang kita hormati dan perlu dibaca secara utuh. Pertimbangan hukum yang disampaikan MK perlu dicermati, dan kita juga memahami batas kewenangan MK dalam perkara tersebut,” kata HNW.

Menurut HNW, konstitusi telah menyediakan koridor hukum apabila terdapat indikasi bahwa Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

BACA JUGA  Charles Honoris: Dana MBG Harus Keluar dari Pos Pendidikan

Ia menekankan bahwa mekanisme pemakzulan bukan proses sederhana dan tidak dapat dilakukan secara langsung oleh MPR. Seluruh tahapan harus melalui prosedur konstitusional yang ketat, mulai dari DPR hingga pengujian di MK sebelum memasuki tahap akhir di MPR.

“Yang diperlukan saat seperti ini adalah kajian konstitusional yang serius dan tindak lanjut yang sesuai konstitusi,” tegasnya.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut konstitusi mengenal enam alasan yang dapat menjadi dasar pemakzulan Presiden maupun Wakil Presiden. Di antaranya pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Mahfud menyoroti aspek persyaratan pendidikan yang menjadi sorotan dalam putusan MK.

“Dari syarat pendidikan ya kan sudah jelas gitu ya. MK kan sudah mengatakan bahwa tidak ditemukan ijazah SMA atau yang setara. Sehingga dengan sendirinya tidak memenuhi syarat secara formal,” ujar Mahfud dalam program ROSI Kompas TV.

BACA JUGA  Putusan MK Terkait Pemilu Dinilai Timbulkan Dilema Konstitusional dan Perdebatan Politik

Menurut Mahfud, putusan MK telah membuka ruang diskusi mengenai aspek konstitusional tersebut. Namun keputusan mengenai tindak lanjutnya tidak berada di tangan MK, melainkan menjadi ranah lembaga politik yang berwenang sesuai mekanisme konstitusi.

“Nah, itu yang sekarang terjadi, tinggal masalahnya kalau begitu, kata MK, ini bukan kami yang harus memutuskan, itu ranah lembaga lain. Dan lembaga lain itu adalah DPR,” katanya.

Mahfud juga menegaskan bahwa proses penentuan apakah seseorang dianggap tidak lagi memenuhi syarat jabatan pada akhirnya merupakan keputusan politik yang harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur konstitusi.

Perdebatan mengenai implikasi putusan MK kini menjadi perhatian publik dan diperkirakan masih akan terus berkembang. Sejumlah kalangan mendorong agar seluruh pihak mengedepankan mekanisme konstitusional guna menjaga kepastian hukum, stabilitas pemerintahan, dan marwah demokrasi Indonesia. (Mun)

TRENDING