RAGAM
Langgar Hak Cipta, Agnez Mo Wajib Bayar Royalti Rp1,5 Miliar
AKTUALITAS.ID – Pengacara sekaligus musisi Kadri Mohamad angkat bicara terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan penyanyi Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta. Agnez Mo diwajibkan membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar atas penampilannya membawakan lagu Bilang Saja di tiga kota pada 2023.
Menurut Kadri, Agnez Mo sebaiknya mengajukan kasasi guna mendapatkan kejelasan hukum dan menjaga ekosistem musik di Indonesia agar tetap sehat.
“Agnez Mo harus mengajukan kasasi agar mendapat dukungan moral dari berbagai pihak. Jika tidak, keputusan ini bisa menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka peluang bagi gugatan spekulatif lainnya,” ujar Kadri dalam pernyataan di laman Facebook pribadinya, Selasa (4/2/2025).
Kadri menilai, keputusan majelis hakim berpotensi mengubah praktik yang selama ini berlaku di industri musik, di mana pembayaran royalti menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, bukan penyanyi atau musisi.
“Penyelenggara memiliki kewajiban hukum untuk membayar royalti, bukan artis atau musisi yang tampil. Skema pembayaran pun seharusnya melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), bukan langsung kepada komposer,” jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa norma kebiasaan dalam industri musik harus dihormati dan dipertimbangkan sebagai bagian dari hukum yang berlaku.
“Keputusan ini bisa menimbulkan kegaduhan karena mengubah praktik yang telah berjalan bertahun-tahun. Padahal, dalam teori hukum, norma kebiasaan juga menjadi sumber hukum yang sah,” tambahnya.
Sebelumnya, musisi Ari Sapta Hermawan alias Ari Bias menggugat Agnez Mo pada September 2024 karena dinilai melanggar hak cipta dengan membawakan lagunya tanpa izin. Gugatan ini muncul setelah somasi yang diajukan Ari tidak mendapat tanggapan dari Agnez Mo.
Kasus ini kini menjadi sorotan, terutama di kalangan pelaku industri musik, yang menilai keputusan ini bisa menjadi preseden bagi musisi lainnya. Apakah Agnez Mo akan mengajukan kasasi? Publik menanti langkah selanjutnya dari penyanyi internasional tersebut. (KAISAR/RIHADIN)
-
NASIONAL18/09/2026 22:00 WIBPimpin DPR: Jangan Ada Kapal Berlayar Tanpa SOP
-
NASIONAL18/09/2026 19:00 WIBPencarian Dihentikan, PFI: Dedikasi Mereka Tak Akan Hilang
-
POLITIK18/09/2026 20:00 WIB8 Parpol Nonparlemen Kompak Tolak PT 5 Persen
-
DUNIA18/09/2026 21:00 WIBSerangan Brutal Houthi Tewaskan 23 Tentara Pemerintah
-
JABODETABEK19/09/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ringan Berpotensi Turun di Jakarta Sabtu
-
JABODETABEK19/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Sabtu Hadir di 5 Titik Jakarta
-
DUNIA19/09/2026 00:00 WIBGudang Militer Israel di Gaza Dibobol
-
NASIONAL19/09/2026 06:00 WIBDoa Menggema di DPR untuk 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang

















