NASIONAL
Jokowi Minta Investigasi Prosedur Legal SHM dan SHGB di Laut Tangerang
AKTULITAS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pentingnya memeriksa dan menginvestigasi prosedur legal terkait ratusan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan di atas laut di daerah Tangerang.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi terkait dugaan keterkaitan sertifikat dengan proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang dicanangkan semasa pemerintahannya.
‘Proses legalnya perlu diperiksa. Apakah prosedur tersebut telah dilalui dengan benar, atau tidak,’ tegas Jokowi dalam konferensi pers pada Jumat (24/1/2025).
Presiden menjelaskan bahwa penerbitan SHGB dan SHM harus melalui serangkaian proses yang melibatkan berbagai tingkat administrasi, mulai dari desa atau kelurahan, kecamatan, hingga kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tingkat kabupaten, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk SHGB.
Jokowi juga mencatat bahwa isu serupa tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga terjadi di daerah lainnya seperti Bekasi dan Jawa Timur, yang memerlukan investigasi lebih lanjut.
‘Hal ini sangat penting untuk memastikan keabsahan dan kelayakan dari penerbitan sertifikat tersebut,’ imbuhnya.
Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 bidang SHGB yang terdaftar di atas pagar laut Tangerang, termasuk 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi dengan SHM.
Kedua perusahaan tersebut diketahui terafiliasi dengan Agung Sedayu Group yang dipimpin oleh Sugianto Kusuma alias Aguan.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono enggan berspekulasi mengenai pemilik hak atas lahan di laut tersebut, sementara penyidik partikelir Boyamin Saiman menyatakan bahwa sertifikat tanah di kawasan itu dikeluarkan oleh dua Menteri ATR/BPN pada tahun 2022 dan 2023.
Boyamin mengungkapkan bahwa penerbitan sertifikat tersebut merupakan Surat Keputusan di tingkat menteri, dan memastikan bahwa sertifikat tersebut tidak dikeluarkan pada era mantan Menteri Nusron Wahid.
Proses investigasi yang sedang dilakukan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai validitas sertifikat di kawasan tersebut.” (Damar Ramadhan)
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
NUSANTARA07/12/2025 06:30 WIBBanjir Sumatra: Korban Meninggal Capai 914 Jiwa, 389 Warga Masih Hilang
-
EKBIS07/12/2025 09:30 WIBCek Sebelum Isi! Ini Kenaikan dan Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per Desember 2025
-
DUNIA07/12/2025 08:00 WIBChina Gelontorkan Bantuan Rp1,6 Triliun untuk Pemulihan dan Rekonstruksi
-
NUSANTARA07/12/2025 08:30 WIBBanjir Karawang Meluas: 316 Rumah di Karangligar Terendam 1 Meter Akibat Luapan Citarum-Cibeet
-
NASIONAL07/12/2025 09:00 WIBMualem: Pengungsi di Aceh Meninggal Kelaparan Akibat Terisolir

















