NASIONAL
TNI Tegaskan Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian dan Lembaga Akan Diatur Ketat dalam RUU TNI
AKTUALITAS.ID – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menegaskan bahwa penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) akan diatur dengan sangat ketat melalui perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Hal ini bertujuan untuk memastikan penempatan prajurit di luar institusi TNI tetap sejalan dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.
Hariyanto menekankan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan prajurit akan disusun secara rinci agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan dapat mendukung kepentingan negara secara maksimal.
Penempatan tersebut diharapkan tidak mengganggu profesionalisme TNI dan menjaga stabilitas negara.
Selain itu, Hariyanto juga menjelaskan bahwa perubahan dalam RUU TNI mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Hal ini didasarkan pada meningkatnya harapan hidup masyarakat Indonesia yang lebih panjang dan produktif.
Dengan demikian, prajurit yang masih mampu memberikan kontribusi optimal bagi negara dapat terus mengabdi, namun tetap menjaga keseimbangan regenerasi di tubuh TNI.
RUU TNI ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan adaptif terhadap tantangan zaman, baik dalam menghadapi ancaman militer maupun nonmiliter. Selain itu, RUU ini juga diharapkan bisa memperkuat pertahanan negara serta meningkatkan profesionalisme prajurit.
Mayjen Hariyanto menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tidak hanya untuk kepentingan internal TNI, tetapi juga untuk mendukung supremasi sipil dan mengedepankan profesionalisme militer. TNI mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah terkait pembahasan RUU TNI dan tetap menjaga persatuan serta stabilitas nasional. (Mun/Yan Kusuma)
-
PAPUA TENGAH20/05/2026 16:00 WIBIni 4 Tim yang akan berlaga di Semifinal Kapolda Cup II Besok
-
NASIONAL20/05/2026 13:00 WIBKemendikdasmen Tegaskan Tidak Ada Larangan Guru Honorer Mengajar
-
NASIONAL20/05/2026 14:00 WIBBudi Utomo Jadi Titik Awal Kebangkitan Nasional Indonesia
-
NASIONAL20/05/2026 17:00 WIBTio Aliansyah Dilaporkan ke DKPP usai Diduga Ikut Helikopter Bersama Anggota KPU RI
-
EKBIS20/05/2026 10:30 WIBRupiah Hancur Lepas Rp17.700 di Hari Kebangkitan Nasional
-
NUSANTARA20/05/2026 06:30 WIBNenek 79 Tahun Meregang Nyawa Usai Dianiaya di Rumah Elite Bandung
-
OASE20/05/2026 13:30 WIBWukuf Arafah 2026 Jatuh 26 Mei
-
NASIONAL20/05/2026 11:00 WIBEddy Soeparno Dorong Investasi EBT di Hadapan Petinggi Temasek

















