Connect with us

JABODETABEK

Lagi! Polresta Bandara Soetta Gagalkan Pemberangkatan 10 PMI Ilegal

Aktualitas.id -

Petugas dari Polresta Bandara Soetta memeriksa para tersangka pelaku penyelundup PMI ilegal ke Kamboja (Antara)

AKTUALITAS.ID – Jatanras Polres Bandara Soekarno Hatta, berhasil mengukap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat melakukan patroli di Terminal 2 Keberangkatan Internasional pada Senin 26 Agustus 2025, sekitar pukul 11.48 WIB.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, akhirnya menggagalkan upaya keberangkatan 10 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau secara ilegal menuju negara Kamboja.

Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono, mengatakan upaya penggagalan PMI ilegal ini dilakukan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Ia menjelaskan penggagalan ini berawal dari pengamanan dua tersangka yang berperan sebagai perekrut dan mendampingi para PMI ilegal ketika akan berangkat ke Kamboja.

“Dua tersangka yang kami amankan berperan sebagai perekrut dan mendampingi hingga mengurus proses keberangkatan para PMI non prosedural itu,” jelasnya, di Tangerang, Rabu (3/9/2025).

Menurut dia, dari hasil pengungkapan ini terdapat 10 orang PMI dan tiga diantaranya sudah pernah bekerja di Kamboja sebagai admin judi online, sehingga satu diantara mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mengajak korban lainnya untuk ikut ke Kamboja bekerja sebagai admin judi online.

Yandri menyebut, jika para CPMI tersebut direkrut melalui media sosial dengan iming-iming gaji fantastis Rp10 juta hingga Rp20 juta per bulan.

“Informasi yang mereka sampaikan melalui facebook berisi lowongan pekerjaan di Kamboja,” ucapnya.

Adapun untuk modus perekrutan dilakukan melalui grup khusus, di mana korban satu sama lain tidak saling mengenal. Setelah para korban mengirimkan pesan sebagai respon dari iklan di Facebook itu, perekrut melakukan pendataan dan menjanjikan pekerjaan sebagai admin judi online di Kamboja dengan gaji besar.

“Korban yang tertarik diminta mengirimkan dokumen untuk mengurus paspor. Menariknya, para korban tidak diminta membayar biaya apapun, melainkan justru difasilitasi, termasuk pembuatan paspor,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit I  Jatanras Polres Bandara Soekarno Hatta Ipda Herman Slamet menjelaskan, para pekerja migran hendak diterbangkan menggunakan pesawat Viet Jet Air VJ 854 dengan rute Jakarta–Ho Chi Minh.

Tujuan akhir mereka adalah Kamboja untuk bekerja sebagai admin judi online secara nonprosedural.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tiga dari korban sebelumnya sudah pernah bekerja di Kamboja dan sedang pulang cuti. “Mereka kemudian mengajak rekan-rekannya untuk ikut serta,” tukasnya.

Herman mengungkapkan peran dua tersangka yang ditangkap yaitu, tersangka pertama membantu proses pemberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta. Dimana, mereka mendapatkan keuntungan Rp7 juta.

Adapun tersangka kedua, berperan memberikan informasi terkait pekerjaan dan gaji di Kamboja, membantu pengurusan paspor dan berangkat bersama CPMI menuju Kamboja.

Kedua tersangka, kata Herman, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Yan Kusuma/goeh)

Continue Reading

TRENDING