Connect with us

NASIONAL

Pengamat Minta MK Klarifikasi Perpol 10/2025 untuk Menghindari Kesalahpahaman

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) didesak untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik menyusul terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur penugasan anggota Polri aktif untuk bertugas di 17 kementerian dan lembaga negara, yang dinilai berpotensi menimbulkan tafsir ganda di tengah masyarakat.

Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio menilai respons MK sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kebingungan publik terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurutnya, tidak semua masyarakat memahami detail hukum dan tafsir putusan MK secara utuh.

“Ketika MK tidak memberikan penjelasan, publik bisa menilai seolah-olah Kapolri tidak melanggar putusan MK. Di sisi lain, ada juga yang beranggapan sebaliknya karena merujuk pandangan Mahfud MD,” ujar Hendri, Senin (15/12/2025).

Hendri menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir di ruang publik. Kondisi tersebut mendorong masyarakat mencari rujukan masing-masing, yang justru dapat memperlebar perbedaan pandangan.

“Untuk menetralkan situasi, MK perlu memberi penjelasan yang tegas dan terbuka,” kata Hendri.

Ia juga menyinggung pernyataan mantan Ketua MK Mahfud MD yang menyebut Perpol 10/2025 tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan undang-undang. Pandangan tersebut, menurut Hendri, semakin membelah opini publik, antara yang mempercayai pendapat Mahfud MD dan pihak yang merujuk penjelasan Komisi III DPR.

“Akan lebih baik jika perbedaan pandangan ini dipertemukan, sehingga pesan yang diterima publik menjadi jelas dan tidak multitafsir,” ujarnya.

Karena itu, Hendri mendorong MK melalui juru bicaranya untuk mempertegas tafsir Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, khususnya terkait Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan salah tafsir yang berpotensi merugikan publik maupun institusi Polri.

“Jika memang Perpol ini tidak melanggar putusan MK, maka perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, jika melanggar, MK juga harus menyatakannya dengan tegas,” ucap Hendri.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 dan mengundangkannya sehari kemudian. Aturan ini mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri, termasuk di 17 kementerian dan lembaga negara.

Dalam ketentuannya, anggota Polri yang ditugaskan diwajibkan melepaskan jabatan struktural di internal kepolisian. Perpol tersebut juga menegaskan bahwa penugasan hanya dapat dilakukan pada jabatan yang berkaitan dengan fungsi kepolisian serta atas permintaan kementerian atau lembaga terkait. (Bowo/Mun)

TRENDING