NASIONAL
Polri Mulai Laksanakan KUHP dan KUHAP Baru
AKTUALITAS.ID – Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Menteri Hukum, Supratman Agtas, mengatakan KUHAP yang baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku pada 2 Januari 2026 atau Jumat (2/1/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Andiko,, mengatakan, panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri dan telah ditandatangani Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Syahardiantono.
Per Jumat ini, ujar dia, seluruh petugas pengemban penegakan hukum pada Polri, yaitu Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, dan Densus 88, telah mengimplementasikan pedoman tersebut.
“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” katanya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
(Ari Wibowo/goeh)
-
FOTO15/03/2026 02:42 WIBFOTO: Nurani Astra Serahkan 20 Unit Ambulans untuk Penanganan Bencana Aceh dan Sumatra
-
OASE15/03/2026 05:00 WIBSurah Quraysh dan Pesan Keimanan bagi Umat Islam
-
NASIONAL15/03/2026 10:00 WIBPrabowo Ajak Masyarakat Tetap Tenang Hadapi Krisis Dunia
-
NASIONAL15/03/2026 20:00 WIBWacana ASN WFH, Komisi II: Layanan Publik Harus Tetap Optimal
-
DUNIA15/03/2026 08:00 WIBDrone Murah Iran Bikin AS dan Israel Kewalahan
-
JABODETABEK15/03/2026 05:30 WIBCuaca Jabodetabek Didominasi Cerah Berawan Hari Ini
-
NASIONAL15/03/2026 18:30 WIBKPK Cetak “Hattrick”, Alarm Darurat di Jawa Tengah
-
JABODETABEK15/03/2026 10:30 WIBPolres Jaksel Tangkap Penjual Tramadol Berkedok Kosmetik

















