Connect with us

JABODETABEK

Pemprov Tertibkan Lapangan Padel Ilegal di Jakarta

Aktualitas.id -

Pemprov Tertibkan Lapangan Padel Ilegal di Jakarta, Ilustrasi Foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada 206 pengelola lapangan padel yang melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang di berbagai wilayah Jakarta.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengatakan penindakan tersebut berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, hingga penghentian operasional atau penyegelan lokasi.

“Hingga awal Maret 2026, tercatat 206 lapangan padel telah dilakukan penindakan di berbagai wilayah Jakarta,” ujar Vera dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

Meski demikian, Pemprov DKI tetap mendukung perkembangan olahraga padel yang kini tengah populer dan diminati masyarakat. Namun, setiap fasilitas olahraga tersebut tetap harus mematuhi aturan perizinan serta memperhatikan kesesuaian tata ruang dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Ratusan Lapangan Padel Belum Berizin

Berdasarkan pendataan hingga 23 Februari 2026, terdapat 397 bangunan lapangan padel di wilayah DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, 212 lokasi atau sekitar 53,4 persen telah memiliki izin, sedangkan 185 lokasi atau 46,6 persen belum mengantongi perizinan.

Wilayah dengan jumlah lapangan padel terbanyak berada di Jakarta Selatan dengan total 206 lokasi, terdiri dari 99 lapangan yang sudah berizin dan 107 yang belum memiliki izin.

Posisi berikutnya ditempati Jakarta Barat dengan 90 lokasi, di mana 55 sudah berizin dan 35 lainnya belum memiliki izin.

Sementara itu, di Jakarta Utara terdapat 37 lapangan padel, dengan 20 berizin dan 17 belum berizin. Jumlah yang sama juga tercatat di Jakarta Timur dengan 23 lapangan berizin dan 14 belum berizin.

Di Jakarta Pusat tercatat 26 lokasi, terdiri dari 15 sudah berizin dan 11 belum berizin. Sedangkan di Kepulauan Seribu hanya terdapat satu lapangan padel dan belum memiliki izin.

Rincian Lapangan Padel yang Disanksi

Dari total 206 lapangan yang dikenai sanksi administratif, rinciannya yaitu:

110 lokasi di Jakarta Selatan

40 lokasi di Jakarta Timur

31 lokasi di Jakarta Barat

18 lokasi di Jakarta Utara

7 lokasi di Jakarta Pusat

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penataan fasilitas olahraga di ibu kota sekaligus menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Pemprov DKI juga akan menertibkan jam operasional lapangan padel, terutama yang berada di kawasan permukiman padat penduduk. Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi kebisingan yang dapat mengganggu warga sekitar.

“Data ini menunjukkan masih terdapat lapangan padel yang belum memiliki perizinan. Kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Vera.

Evaluasi Perizinan dan Tata Ruang

Evaluasi ini mengacu pada SK Kepala Dinas CKTRP Nomor 16 Tahun 2026 tentang pengendalian bangunan atau lapangan padel.

Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain:

Lapangan padel tidak sesuai dengan sub-zona dalam RDTR

Lapangan sudah beroperasi namun belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Lapangan memiliki PBG tetapi belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Pemprov DKI menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan agar perkembangan olahraga padel tetap berjalan, namun tetap memperhatikan aturan tata ruang serta kenyamanan lingkungan warga.

Dengan penataan ini, pemerintah berharap fasilitas olahraga yang tengah tren tersebut dapat berkembang secara tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan konflik di lingkungan sekitar. (Irawan/Mun)

TRENDING