NUSANTARA
Nyawa Sang Anak Melayang, Usai Memasak Labu Siam untuk Berbuka Puasa Ibunya
AKTUALITAS.ID – Pihak Kepolisian Resor Cianjur terus mengembangkan kasus penganiayaan yang menyebabkan nyawa Minta (56) warga Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, melayang setelah mendapat penganiayaan dari pemilik kebun Ujang Ahmad (41).
Minta terpaksa mengambil dua buah labu siam milik tetangganya itu untuk berbuka puasa bersama ibunya yang sudah berusia satu abad.
Ujang melampiaskan amarah-nya pada Minta setelah sempat adu mulut dan menuding korban kerap mencuri labu siam yang ditanam-nya.
Ujang sang pemilik kebun geram karena kerap kehilangan labu. Saat mendapati Minta mengambil dua buah labu siam yang jika dirupiahkan senilai Rp2.000, Ujang langsung menghakiminya di depan rumah orang tuanya disaksikan keluarga dan warga.
Mereka hanya bisa melihat tanpa dapat berbuat banyak ketika Ujang melayangkan pukulan dan tendangan ke tubuh Minta yang tidak melakukan perlawanan, setelah beberapa saat barulah warga melerai aksi main hakim sendiri Ujang.
Minta hanya bisa mengeluh dan mengakui telah mengambil dua buah labu siam bukan mencuri karena sempat meminta izin pada pemilik untuk mengambil dua labu untuk berbuka puasa karena ia tidak mempunyai uang untuk membeli hidangan berbuka puasa.
Minta tidak memiliki pekerjaan. Namun ia selama ini harus merawat ibunya yang sudah sepuh dan hanya bisa terbaring di atas kasur tipis di ruang tengah rumah semi permanen yang mereka tempati.
Meminta pun bagi Minta adalah sebuah keterpaksaan karena ia benar-benar tidak memegang uang serupiah pun pada saat itu, bahkan dia berencana memasak labu tersebut tanpa nasi agar sang ibu tetap dapat berbuka puasa, kata leponakan Minta, Viqis (29).
Pemilik atau pelaku yang menyebabkan korban meninggal saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Polres Cianjur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya .
Autopsi jasad Minta pun kemudian dilakukan pihak kepolisian guna memastikan penyebab kematian korban, meskipun secara kasat mata di sejumlah anggota tubuh korban ditemukan luka lebam berwarna biru sehingga hasil visum bagian luar tubuh menjadi salah satu alat bukti guna menetapkan tersangka.
“Kami sudah menahan dan menetapkan tersangka UA (41) yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat aksi kekerasan yang dilakukan, semoga keadilan dapat dirasakan keluarga korban,” kata Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi.
Hasil penyelidikan terbukti Ujang melakukan tindakan penganiayaan di depan rumah Minta menyebabkan korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, terutama bagian kepala, sebelumnya pelaku mengejar korban karena melihat korban mengambil labu siam dari kebunnya.
Menurut dia, tindakan main hakim sendiri dilakukan karena pelaku tidak dapat mengendalikan emosinya, bahkan pelaku melancarkan aksinya di depan adik perempuan korban yang tidak dapat berbuat banyak.
Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP dimana penganiayaan yang dilakukan menyebabkan hilang-nya nyawa seseorang, sehingga terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(Yan Kusuma/goeh)
-
NASIONAL09/03/2026 13:00 WIBJK: Perdamaian Harus Dimulai dari Pengakuan Palestina
-
EKBIS09/03/2026 09:30 WIBPasar Panik! IHSG Turun Tajam 4% di Sesi Pagi
-
OLAHRAGA09/03/2026 17:00 WIBBupati Mimika Optimistis Persemi Juara Liga 4 Papua Tengah
-
DUNIA09/03/2026 12:00 WIBIran Pilih Mojtaba Khamenei, Barat Khawatir Arah Politik Baru
-
RAGAM08/03/2026 23:30 WIBInilah Kanker yang Diderita Almarhum Vidio Aldiano
-
NASIONAL09/03/2026 12:15 WIBKejagung Geledah Ombudsman RI Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Migor
-
JABODETABEK09/03/2026 06:30 WIBBMKG Peringatkan Hujan Lebat di Jakarta sampai 12 Maret 2026
-
NASIONAL09/03/2026 16:30 WIBRumah Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Digeledah Kejagung

















