POLITIK
PDIP Pertanyakan Kapasitas Yusril Usul Threshold
AKTUALITAS.ID – PDI Perjuangan menanggapi usulan Yusril Ihza Mahendra soal ambang batas parlemen 13 kursi DPR. Partai mempertanyakan apakah itu sikap resmi pemerintah atau opini pribadi.
Wacana perubahan ambang batas parlemen kembali mencuat setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan formula baru berbasis jumlah komisi di DPR.
Dalam skema tersebut, partai politik cukup memperoleh minimal 13 kursi di DPR agar dapat lolos ke parlemen. Angka itu disesuaikan dengan jumlah komisi di DPR yang saat ini berjumlah 13.
Menanggapi hal itu, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan melalui Ketua DPP, Deddy Sitorus, menyatakan bahwa setiap usulan dalam demokrasi sah untuk disampaikan. Namun, ia menekankan pentingnya kejelasan posisi dari pihak yang menyampaikan gagasan tersebut.
“Namanya usulan tentu boleh disampaikan, apalagi beliau berasal dari partai politik,” ujar Deddy, Kamis (30/4/2026).
Meski demikian, PDIP mempertanyakan apakah pernyataan Yusril tersebut disampaikan dalam kapasitas sebagai representasi resmi pemerintah atau hanya pandangan pribadi.
Menurut Deddy, hingga saat ini pemerintah belum mengajukan usulan resmi maupun naskah akademik terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia menilai, kejelasan sikap pemerintah sangat penting agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan partai politik, khususnya yang berada dalam koalisi pemerintahan di parlemen.
“Apakah itu sudah menjadi sikap pemerintah dan telah dikomunikasikan dengan presiden, menteri dalam negeri, menteri hukum, serta fraksi-fraksi koalisi pemerintah di DPR?” tegasnya.
Deddy juga mengingatkan agar wacana tersebut tidak berkembang menjadi multitafsir yang berpotensi mengganggu stabilitas komunikasi politik di parlemen.
Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar ambang batas parlemen ditentukan berdasarkan jumlah komisi DPR, sehingga setiap partai yang memiliki minimal 13 kursi dapat terwakili di seluruh komisi.
Wacana ini dinilai berpotensi mengubah peta kekuatan politik di parlemen jika benar-benar diadopsi dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendatang. (Firman/Mun)
-
JABODETABEK18/06/2026 19:30 WIBSetneg Buka Peluang Rekrut Kembali Eks Karyawan Hotel Sultan
-
EKBIS18/06/2026 19:00 WIBIndonesia Raja Komoditas, Tapi Harga Masih Ditentukan Bursa Luar Negeri
-
JABODETABEK18/06/2026 18:30 WIBNegara Ambil Alih Pengelolaan Hotel Sultan untuk Kepentingan Publik
-
NASIONAL18/06/2026 14:00 WIBEddy Soeparno Desak Anggaran EBT Ditambah
-
POLITIK18/06/2026 10:00 WIBPengamat Desak DPR Segera Revisi UU Pemilu
-
NASIONAL18/06/2026 17:00 WIBKPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang Proyek Kereta di Kemenhub
-
EKBIS18/06/2026 16:00 WIBPrabowo Panggil Bos Himbara ke Istana
-
RAGAM18/06/2026 17:30 WIBBRI Jazz Gunung 2026 Hadirkan Isyana Sarasvati hingga Indra Lesmana

















