Connect with us

NASIONAL

Rangkap Jabatan Pejabat BGN Dipersoalkan

Aktualitas.id -

Ilustrasi logo BGN. Foto: wiki.ambisius.com

AKTUALITAS.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi terkait rangkap jabatan di badan usaha milik negara (BUMN). Laporan tersebut diajukan di tengah sorotan terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah sebelumnya muncul kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan program itu.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai pemerintah belum menunjukkan langkah yang cukup untuk memperkuat tata kelola MBG pasca munculnya persoalan hukum. Menurutnya, salah satu isu yang perlu dievaluasi adalah masih adanya pimpinan BGN yang juga menjabat di perusahaan pelat merah.

“Pasca terungkapnya korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Presiden Prabowo Subianto belum menunjukkan langkah serius untuk membenahi tata kelola MBG. Hal ini tercermin dari penunjukan pimpinan Badan Gizi Nasional yang masih merangkap jabatan di BUMN,” kata Wana, Sabtu (4/7/2026).

BACA JUGA  BGN Ancam Suspend SPPG yang Tak Penuhi Standar Program MBG

ICW menyebut Kepala BGN Nanik S. Deyang masih menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero). Sementara Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari juga tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga. Adapun Wakil Kepala BGN Trenggono disebut merangkap sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.

Menurut ICW, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur larangan rangkap jabatan tertentu bagi pelaksana pelayanan publik.

ICW berpendapat pimpinan BGN termasuk dalam kategori pelaksana pelayanan publik karena lembaga tersebut menjadi penyelenggara Program MBG.

“Jika pemerintah menolak penghentian program MBG yang bermasalah, maka pembenahan tata kelola harus menjadi prioritas, termasuk memastikan pimpinan BGN dapat menjalankan tugasnya secara penuh dan bebas dari konflik kepentingan,” ujar Wana.

BACA JUGA  12 SPPG Siap Beroperasi Lagi, BGN Pastikan Tak Ulangi Kesalahan Lama

Selain itu, ICW juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 54 ayat (5) UU Pelayanan Publik, yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran larangan rangkap jabatan, serta mengaitkannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.

Menurut ICW, karena Kepala BGN memiliki kedudukan setingkat menteri dan diangkat langsung oleh Presiden, prinsip yang sama dinilai patut menjadi perhatian dalam penataan jabatan di BGN.

Atas dasar itu, ICW meminta Ombudsman RI menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi tersebut dan, apabila ditemukan pelanggaran administrasi, memberikan rekomendasi sesuai kewenangannya kepada Presiden.

ICW juga mengkritik pemerintah karena dinilai belum melakukan pembenahan tata kelola secara menyeluruh setelah mencuatnya persoalan hukum dalam Program MBG.

BACA JUGA  Koruptor Dapat Remisi, ICW: Pemerintah Obral Remisi

“Membiarkan pimpinan BGN merangkap jabatan menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola pasca terungkapnya korupsi Program MBG. Kondisi ini dinilai berpotensi membuka ruang konflik kepentingan dan mengurangi fokus pejabat dalam menjalankan tugasnya,” kata Wana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Badan Gizi Nasional maupun pihak yang dilaporkan terkait pernyataan dan laporan ICW tersebut. Ombudsman RI juga belum mengumumkan hasil pemeriksaan atas laporan yang diajukan. (Firman/Mun)

TRENDING