Connect with us

NASIONAL

Uang Diduga Bagian dari Kemenhut, KPK Sita Rp15 Juta dan 12.000 Dolar Singapura di Kuansing

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 12.000 Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal, dalam pengembangan perkara dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa sejumlah saksi di Pekanbaru pada Rabu (8/7/2026).

Selain menyita uang dari Juprizal, penyidik juga mengamankan uang sebesar Rp15 juta dari Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing, Fahdiansyah. Kedua penyitaan tersebut diduga berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyitaan merupakan bagian dari pendalaman alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.

“Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai 12.000 Dolar Singapura dan saksi FHD sejumlah Rp15 juta. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

BACA JUGA  Dirkrimum Polda Metro Jaya” Debtcollector Pelaku Pencurian Menyerahkan Diri Atau Kami Kejar”

Selain penyitaan, penyidik juga mendalami dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dan permohonan alih fungsi hutan lindung yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan.

“Penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan,” ujar Budi.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK memperoleh keterangan awal yang mengarah pada dugaan keterlibatan Juprizal dalam proses pengumpulan dana yang dilakukan oleh Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby. Dana itu diduga dihimpun dari para anggota Koperasi Unit Desa.

“JUP diduga berperan dalam proses pengumpulan uang oleh bupati. Dari keterangan awal yang didapat, dikumpulkan dari para anggota KUD,” ungkapnya.

BACA JUGA  ILR Minta KPK Periksa Semua Komisioner KPU dan Bawaslu

Penyidik juga menduga uang 12.000 Dolar Singapura yang disita dari Juprizal merupakan bagian dari uang yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

“Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,” tutur Juru Bicara KPK itu.

Dalam rangkaian pemeriksaan di Pekanbaru, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, yakni anggota DPRD Kuansing Dasver Librian, Kepala Dinas Perkebunan Andri Yama Putra, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Ade Fahrer, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sigit Purnomo, Kepala Bagian Umum Setda Marel Hendra, Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferry.

“Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada (29/6/2026) terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles,” ujarnya.

BACA JUGA  Soal Wagub DKI, Ahmad Muzani : PKS-Gerindra Tawakal pada Allah

Selain mengusut dugaan suap pengisian jabatan, penyidik juga menyelidiki dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi hutan. KPK menduga dana tersebut dikumpulkan dari ratusan anggota KUD.

Sebagian dana diduga berkaitan dengan amplop berisi Dolar Singapura yang sempat diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, kemudian dikembalikan dan dilaporkan kepada KPK sebagai bentuk penolakan gratifikasi.

Pendalaman terhadap aliran dana, peran masing-masing pihak, serta keterkaitan uang yang disita dengan dugaan tindak pidana korupsi masih terus dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses pengembangan perkara.

TRENDING