Connect with us

JABODETABEK

Lima Lokasi SIM Keliling Resmi Dibuka Hari Ini

Aktualitas.id -

Ilustasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis diminta tidak menunda proses perpanjangan. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima titik wilayah DKI Jakarta pada Sabtu (18/7/2026).

Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas. Namun, ada satu syarat penting yang tidak boleh diabaikan, yakni SIM masih harus dalam masa berlaku. Jika masa berlakunya sudah habis, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui mobil SIM Keliling dan wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

BACA JUGA  Gudang Beras Jaktim Disidak Tim Satgas Pangan Polda Metro Jaya

Berdasarkan informasi dari akun resmi @tmcpoldametro, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Berikut lokasi SIM Keliling Jakarta Sabtu, 18 Juli 2026:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok Mall

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi, yaitu:

Fotokopi KTP yang masih berlaku.

SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.

Bukti hasil pemeriksaan kesehatan.

Bukti lulus tes psikologi.

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

BACA JUGA  Samsat Keliling Hadir di Depok, Tangerang, dan Bekasi, Mudahkan Wajib Pajak Bayar PKB

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya perpanjangan adalah:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Di luar biaya PNBP tersebut, pemohon juga perlu membayar:

Tes psikologi: Rp100.000

Tes kesehatan: Rp50.000

Masa Berlaku SIM Kini Berbeda

Polda Metro Jaya juga mengingatkan bahwa masa berlaku SIM kini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemilik. Karena itu, pemilik kendaraan disarankan rutin mengecek tanggal kedaluwarsa SIM agar tidak kehilangan hak untuk melakukan perpanjangan.

Ancaman Tilang Jika SIM Sudah Tidak Berlaku

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku saat pemeriksaan berisiko dikenai sanksi berdasarkan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA  Peringatan Maulid Nabi, Layanan SIM Keliling Ditiadakan Hari Ini

Aturan tersebut mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan layanan SIM Keliling sebelum masa berlaku SIM berakhir agar tetap dapat berkendara secara legal dan terhindar dari sanksi. (Kusuma/Mun)

TRENDING