NUSANTARA
Keji Kakek 60 Tahun Tega Mangsa 32 Murid SD di Makassar
AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak menggemparkan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang pria lanjut usia berinisial MD (60) yang diduga merupakan pemilik warung di depan sebuah sekolah dasar kini telah ditahan polisi setelah muncul sejumlah laporan dari korban.
Perkembangan kasus ini mengejutkan. Semula hanya tiga siswa yang diduga menjadi korban. Namun setelah dilakukan pendataan dan pendampingan oleh pihak terkait bersama keluarga korban dan pihak sekolah, jumlah anak yang diduga menjadi korban bertambah menjadi 32 siswa.
Menurut Sekretaris Shelter Warga Kelurahan Antang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Makassar, Fony Ataul, dugaan pelecehan terjadi saat anak-anak membeli jajanan di warung milik terduga pelaku.
Anak-anak diduga mengalami pelecehan ketika datang membeli makanan pada jam istirahat, sebelum masuk kelas, maupun saat pulang sekolah. Modus yang dilaporkan beragam, mulai dari dugaan perabaan hingga bentuk dugaan pelecehan lainnya yang kini masih didalami penyidik.
Salah satu korban bahkan telah menjalani pemeriksaan medis (visum) setelah dilaporkan mengalami luka, yang menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyelidikan.
Kasus tersebut sebenarnya pernah dilaporkan ke Polrestabes Makassar pada Juni 2026. Namun laporan awal kemudian dicabut oleh pelapor. Belakangan, korban lain kembali membuat laporan baru sehingga penyelidikan kembali berjalan.
Polrestabes Makassar menyatakan telah menerima tiga laporan polisi terkait perkara tersebut. Penyidik juga telah menetapkan MD sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat penting bagi orang tua, sekolah, dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, termasuk saat mereka berada di lingkungan sekitar sekolah. Aparat juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban untuk melapor agar seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh melalui proses hukum yang berlaku. (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL20/07/2026 17:30 WIBBRIN Sebut Pola Komunikasi Kepala Bakom Perlu Dievaluasi
-
DUNIA20/07/2026 19:00 WIBIran Klaim Hantam Pesawat Tempur AS di Yordania
-
RIAU20/07/2026 18:00 WIBPeringati Hari Jadi Bengkalis, Pemkab Gelar Lomba Tradisional untuk Lestarikan Budaya
-
JABODETABEK21/07/2026 07:30 WIBPilu! Ibu dan Bocah 6 Tahun Tewas Ditabrak Kereta
-
EKBIS20/07/2026 20:00 WIBAmran Ajak Investor Bangun Industri Susu untuk Swasembada Nasional
-
RIAU21/07/2026 11:29 WIBWabup Bagus Santoso Resmikan HKG PKK ke-54 dan Sosialisasi 6 SPM Posyandu
-
NASIONAL21/07/2026 07:00 WIBPrabowo Tak Terima MBG Disebut Beban
-
OASE21/07/2026 05:00 WIB6 Ayat Al-Qur’an yang Bisa Ubah Hidupmu Mulai Hari Ini

















