Connect with us

EKBIS

Kementerian PKP Sederhanakan Persyaratan Program Bedah Rumah, Tata Kelola Tetap Terjaga

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait membahas harmonisasi aturan Program Bedah Rumah dan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian PKP bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Selasa (21/7/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah melalui penyederhanaan regulasi dan penguatan tata kelola.

“Presiden Prabowo sangat concern terhadap perumahan rakyat, salah satunya melalui Program Bedah Rumah. Karena itu kami terus melakukan pembahasan dengan DPR, pemerintah daerah, dan berkonsultasi dengan Kementerian Hukum untuk melakukan perubahan terhadap berbagai ketentuan yang selama ini menghambat,” ujar Maruarar dalam keterangan resmi kepada Aktualitas.id, Rabu (22/7/2026).

Maruarar menjelaskan, harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) PKP tentang Program Bedah Rumah bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh bantuan. Penyederhanaan aturan tersebut tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik agar program berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA  Bareng Maruarar, Prabowo Mulai Kampanye Akbar di Majalengka

Salah satu poin penting dalam pembahasan Rapermen adalah penyederhanaan persyaratan administrasi bagi calon penerima bantuan. Sebelumnya, masyarakat harus memiliki alas hak atas tanah seperti sertifikat atau dokumen kepemilikan lain sebagai syarat memperoleh Program Bedah Rumah.

Melalui aturan baru, pembuktian penguasaan tanah dapat dilakukan menggunakan surat keterangan atau surat pernyataan dari pemerintah desa maupun kelurahan. Dokumen tersebut harus menerangkan rumah yang diusulkan berdiri di atas tanah yang dikuasai atau dimiliki calon penerima bantuan.

Menurut Maruarar, perubahan aturan tersebut diharapkan mampu memperluas akses masyarakat yang selama ini terkendala persoalan administrasi. Namun, kemudahan tersebut tetap disertai mekanisme pengawasan agar pelaksanaan bantuan tidak mengabaikan kepastian hukum.

BACA JUGA  FOTO: Raker Komisi XIII DPR dengan Kementerian/Lembaga Bahas Rekonstruksi Anggaran

Program Bedah Rumah juga terus diperluas melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Kementerian PKP mengalokasikan kuota bantuan untuk mendukung penyediaan rumah layak bagi keluarga siswa Sekolah Rakyat bersama Kementerian Sosial, kawasan perbatasan, serta para budayawan melalui kolaborasi dengan Kementerian Kebudayaan.

Selain membahas regulasi Program Bedah Rumah, pertemuan tersebut juga membahas pembentukan BLU di lingkungan Kementerian PKP. Pembentukan lembaga tersebut ditujukan untuk memperkuat pelayanan publik di sektor perumahan.

“Kami juga membahas pembentukan BLU di Kementerian PKP. Selanjutnya kami akan berkonsultasi dengan Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan agar proses pembentukannya berjalan sesuai ketentuan,” kata Maruarar.

Ia menambahkan, penguatan kelembagaan melalui BLU diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan program perumahan dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.

BACA JUGA  APERSI Siap Perkuat Tata Kelola Organisasi untuk Dukung Program Tiga Juta Rumah

Dalam pertemuan itu, Kementerian PKP juga membahas sejumlah isu strategis sektor perumahan, termasuk kebijakan hunian berimbang sebagai tindak lanjut masukan dari Komisi V DPR RI. Pemerintah juga membahas pemanfaatan aset berupa lahan milik Kementerian Hukum untuk mendukung penyediaan hunian bagi masyarakat.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungan terhadap percepatan Program 3 Juta Rumah melalui penyempurnaan regulasi.

“Kami memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan Program 3 Juta Rumah, termasuk harmonisasi Peraturan Menteri tentang Program Bedah Rumah dan berbagai regulasi lainnya,” ujar Supratman.

Supratman menjelaskan, hasil harmonisasi aturan akan memberikan alternatif pembuktian penguasaan tanah bagi calon penerima bantuan. Masyarakat tidak hanya dapat menggunakan sertifikat, tetapi juga surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku.

TRENDING