Connect with us

NASIONAL

PBNU Minta Hotman Paris Hormati Wartawan dan Tak Seret Nama Prabowo

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rahmat Hidayat Pulungan mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan polemik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto. Hal itu dinilai tidak tepat apabila tidak didukung dasar hukum dan bukti yang jelas, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Arogansi bukan lagi sesuatu yang patut dibanggakan. Cara berkomunikasi yang merendahkan orang lain sudah tidak relevan dengan semangat demokrasi dan peradaban yang menjunjung etika. Gaya-gaya seperti itu sudah ketinggalan zaman dan tidak lagi fashionable sebagai teladan bagi masyarakat,” ujar Rahmat dalam keterangannya yang diterima, Kamis (23/7/2026).

Menurut Rahmat, seorang advokat, terlebih yang memiliki posisi sebagai figur publik, semestinya mengedepankan etika dalam berkomunikasi, termasuk saat menghadapi pertanyaan wartawan. Sikap menghormati profesi lain dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas ruang publik dan demokrasi.

BACA JUGA  Said Aqil: Seharusnya Pemerintah Melarang Peredaran Miras

Rahmat menjelaskan, wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, narasumber tetap berkewajiban menghormati pertanyaan yang diajukan meskipun memiliki pandangan yang berbeda.

Ia menambahkan, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan profesi tertentu atau menyampaikan respons yang dapat mencederai etika komunikasi publik.

“Pendidikan publik itu lahir dari keteladanan, bukan dari arogansi,” katanya.

Selain menyoroti sikap Hotman terhadap wartawan, Rahmat juga mengkritik pernyataan yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan perkara hukum yang melibatkan Febrie Adriansyah. Penegakan hukum, kata dia, harus dihormati sebagai proses yang independen dan tidak semestinya dikaitkan dengan kepala negara tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA  Mahfud MD soal "Setan Ketemu Setan" dan Saling Bongkar Korupsi Viral Lagi

“Jangan semua persoalan hukum kemudian dikait-kaitkan dengan Presiden. Penegakan hukum harus dihormati sebagai proses yang independen. Pernyataan yang tidak didasarkan pada bukti justru berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Rahmat menegaskan, setiap warga negara, termasuk advokat, memiliki hak menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan fakta, etika, dan asas praduga tak bersalah.

Dirinya juga mengajak semua pihak menghormati mekanisme hukum yang berlaku apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum. Proses pembuktian, lanjutnya, harus dilakukan melalui jalur hukum dengan alat bukti yang sah, bukan melalui pembentukan opini publik yang belum tentu sesuai fakta.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, tempuh mekanisme hukum yang berlaku dan buktikan melalui alat bukti yang sah. Jangan membangun persepsi publik dengan asumsi-asumsi yang belum tentu benar,” tegasnya.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Abdul Halim ke Haris Azhar: Hadirkan Dong Benny Tabalujan

Rahmat berharap masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Ia juga mengingatkan Presiden Prabowo telah berulang kali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan pemberantasan korupsi sehingga seluruh pihak sebaiknya mendukung proses hukum sesuai koridor yang berlaku.

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.

Sebelumnya, Hotman menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Febrie Adriansyah. Pernyataan tersebut kemudian menuai kritik dari sejumlah organisasi pers. Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui video di media sosial, namun PWI menegaskan proses hukum tetap berjalan.

TRENDING