NASIONAL
Dasco: Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026
AKTUALITAS.ID – Senayan berada di bawah tekanan jarum jam. DPR RI terpaksa bergerak cepat merampungkan undang-undang baru tentang ketenagakerjaan sebelum 31 Oktober 2026. Langkah ini diambil guna memenuhi titah tegas Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguliti klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR tidak sekadar merevisi aturan lama, melainkan membentuk undang-undang baru yang mandiri. Hal ini disampaikan Dasco usai menggelar pertemuan krusial bersama para petinggi organisasi buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
“Ini bukan sekadar revisi UU Nomor 13 Tahun 2003. Kita menyusun undang-undang baru dari nol sebagaimana diperintahkan MK. Tenggat dua tahun hampir habis, target kita wajib selesai sebelum 31 Oktober 2026,” tegas Dasco di hadapan awak media.
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebelumnya menghantam keras legalitas UU Cipta Kerja dan memerintahkan aturan buruh dipisahkan total. Kini, DPR harus berkejaran dengan waktu untuk menuntaskan 19 bab dan 224 pasal yang mengatur isu-isu sensitif – mulai dari pengetatan aturan PHK, skema pengupahan, nasib pekerja kontrak (PKWT), alih daya (outsourcing), hingga pembatasan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sadar akan besarnya potensi gejolak sosial, DPR tak mau ambil pusing dengan menunda proses. Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR bahkan nekat ‘tancap gas’ menggelar marathon pembahasan materi sejak masa reses akhir Juli lalu. Tak kurang dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh telah menyodorkan draf tandingan untuk membentengi hak-hak buruh.
“Semua masukan buruh sudah kami lempar ke Komisi IX. Target kami, naskah akademik dan draf RUU final rampung awal Oktober 2026. Tidak ada alasan untuk menunda,” tandas Dasco memberi sinyal tak ada kompromi soal waktu. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL13/08/2026 07:00 WIBMK: Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Diproses Jika Mereka Sendiri Melapor
-
POLITIK13/08/2026 06:00 WIBPuan: Semua Parpol Bebas Ajukan Calon
-
OASE13/08/2026 05:00 WIBKeajaiban Tubuh Manusia Dibongkar Alquran
-
POLITIK13/08/2026 13:00 WIBGolkar Usul Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah
-
DUNIA13/08/2026 08:00 WIBWashington Klaim Teheran Melemah Drastis
-
NASIONAL13/08/2026 14:00 WIBSaid Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Harus Transparan
-
RIAU13/08/2026 10:30 WIBSabu Diselipkan dalam Celana Jeans, Pria Asal Aceh Diciduk di Bandara
-
NASIONAL13/08/2026 10:00 WIBMK Putuskan Pasal KUHP Garuda Tak Berlaku

















