Connect with us

RIAU

Satresnarkoba Polres dan Polsek Bengkalis Telusuri Sabu dari Homestay, 15 Paket Ditemukan Pemasok Masih Diburu

Aktualitas.id -

Barang bukti sabu

AKTUALITAS.ID – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang berawal dari sebuah homestay di Jalan Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Selasa (1/9/2026). Seorang pria berinisial IS (24) diamankan, sementara polisi masih memburu SI yang diduga sebagai pemasok setelah menemukan 15 paket sabu di kediamannya.

“Polres Bengkalis akan terus memberantas narkotika dan menindak tegas pelaku. Kami juga mengajak masyarakat bersinergi memerangi narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah homestay di Jalan Pelabuhan Roro.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 20.10 WIB menemukan IS berada di lokasi dalam kondisi mencurigakan.

BACA JUGA  Periksa Barang Kiriman, Petugas Lapas Temukan Kerupuk Berisi Sabu

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan kaca pirex yang diduga berisi sabu, satu alat hisap, serta satu unit telepon genggam Android.

Dari pemeriksaan awal, IS mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial SI.

Tim selanjutnya bergerak menuju kediaman SI sekitar pukul 21.40 WIB.

Namun, SI tidak ditemukan saat petugas tiba di lokasi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu alat hisap, timbangan, tas hitam, serta sejumlah plastik klip bening.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono membenarkan pengungkapan tersebut.

BACA JUGA  Massa Bakar Motor Polisi demi Bebaskan Bandar Narkoba di Medan

Sementara itu, IS dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap IS. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif Methamphetamine.

Atas perkara tersebut, IS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika dalam perkara tersebut.

Upaya pencarian terhadap SI juga terus dilakukan karena yang bersangkutan diduga menjadi pemasok sabu kepada IS.

Pengungkapan tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN.

BACA JUGA  Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp8,48 Miliar, Klaim Selamatkan 32 Ribu Jiwa

Kepolisian juga mengimbau masyarakat ikut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Apri)

TRENDING