Berita
Saat Wabah Corona, Istana: Polisi Berhak Bubarkan Kerumuman Massa
AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menegaskan aparat dapat melakukan penindakan tegas manakala imbauan pembatasan sosial tidak dilakukan di tengah merebaknya virus corona. Jika masyarakat tetap berkerumun atau terjadi pengumpulan massa di situasi ini, aparat dalam hal ini kepolisian berhak membubarkan atau pun pengenaan pidana. “Sistem yang telah dibangun dalam konteks penanganan krisis, memiliki […]
AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menegaskan aparat dapat melakukan penindakan tegas manakala imbauan pembatasan sosial tidak dilakukan di tengah merebaknya virus corona. Jika masyarakat tetap berkerumun atau terjadi pengumpulan massa di situasi ini, aparat dalam hal ini kepolisian berhak membubarkan atau pun pengenaan pidana.
“Sistem yang telah dibangun dalam konteks penanganan krisis, memiliki kewenangan untuk mendisiplinkan atau menciptakan tindakan tegas (benevolent governance) demi kepentingan dan kebaikan umum. Oleh karenanya, Polri sebagai bagian dari sistem GuGas Covid 19, mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang ‘Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (CoViD – 19)’ pada tanggal 19 Maret 2020,” kata Fadjroel kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).
Fadjroel menambahkan, dasar hukum dari tindakan tegas kepolisian melakukan pembubaran kerumunan dan menjaga pembatasan sosial yang aman adalah Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 ayat 1, dan Pasal 218 KUHP. Pasal 212 KUHP dapat digunakan terhadap mereka yang melakukan upaya perlawanan saat dibubarkan.
Pasal 214 diperuntukkan bagi mereka yang melakukan perlawanan dan terdiri dari dua orang atau lebih. Sementara untuk Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218 dapat dipakai untuk mereka yang tidak menaati himbauan namun tidak melakukan perlawanan.
“Kerumunan massa yang dimaksud dijabarkan dalam poin nomer 2 Maklumat Polri ini termasuk; (1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, atau semacamnya. (2) Selain itu juga kegiatan konser musik, olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya,” ujarnya.
Menurut Fadjroel, seruan pembatasan sosial yakni jaga jarak fisik ketika di tempat umum (physical distancing), kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah sudah sangat tegas disampaikan.
Presiden Jokowi, tutur Fadjroel, telah berulang kali menyampaikan ini kepada kelembagaan Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid 19 (Gugas Covid 19).
Ia mengapresiasi, sebagian masyarakat sudah secara sadar dan kritis mengikuti mekanisme pembatasan sosial. Namun, sebagian lain masih belum menciptakan partisipasi ideal terkait mekanisme pembatasan sosial. Kunci utama menekan jumlah korban di saat – saat situasi seperti adalah partisipasi warga, tegas Fadjroel.
“Pada konteks negara demokrasi, termasuk Indonesia, partisipasi warga menjadi kunci utama meraih kesuksesan dari tujuan sistem. Pembatasan sosial merupakan mekanisme yang bertujuan memotong persebaran virus,” ujarnya.
-
NUSANTARA15/04/2026 08:30 WIBWakapolda Riau Lepas Satgas Jembatan Merah Putih Tahap II
-
NUSANTARA15/04/2026 07:30 WIBKomplotan Curanmor Nawaripi Akhirnya Tertangkap
-
NUSANTARA15/04/2026 13:30 WIBKreatif Banget! Persit Mimika Ubah Batu Biasa Jadi Aksesori Premium
-
NUSANTARA16/04/2026 00:01 WIBTiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM
-
OTOTEK15/04/2026 16:30 WIBTiongkok Mulai Menyalip, Ini Dia Daftar Mobil Terlaris Sepanjang Q1 2026
-
POLITIK15/04/2026 10:00 WIBKasus Panas! Kritik ke Presiden Diseret ke Ranah Hukum
-
EKBIS15/04/2026 10:30 WIBPagi Hijau! Rupiah Menguat Lawan Dolar AS
-
NASIONAL15/04/2026 13:00 WIBGus Hilmy: Jangan Buka Langit Indonesia untuk Militer AS

















