Berita
Muluskan Harun Masiku, Wahyu Setiawan Akui Ada Dana Tak Terbatas
AKTUALITAS.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (20/7/2020). Dalam BAP yang dibacakan Jaksa Ronald Worotikan, Wahyu menyatakan ada dana operasional tak terbatas agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024, melalui […]
AKTUALITAS.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (20/7/2020).
Dalam BAP yang dibacakan Jaksa Ronald Worotikan, Wahyu menyatakan ada dana operasional tak terbatas agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024, melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Ronald menjelaskan, sesuai BAP Wahyu bahwa perwakilan dari PDIP, yakni Donny Tri Istiqomah, Agustiani Tio Fridelia, dan Saeful Bahri mendatangi Wahyu di kantor KPU. Mereka menyampaikan ada dana yang tidak terbatas supaya Harun bisa menggantikan Rezky Aprilia.
“Pada saat itu saudara Donny di kantor KPU, saudara Donny Tri Istiqomah menyampaikan bahwa terdapat dana operasional yang tidak terbatas. Namun, saya tidak ingat waktu tepatnya saudara Donny Tri Istiqomah datang ke kantor saya,” ujar Jaksa membacakan BAP.
Jaksa lantas bertanya, “Betul keterangan yang ada di dalam BAP saudara tadi?”
Wahyu selaku terdakwa, membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut. “Benar,” kata Wahyu.
Diketahui, KPU menetapkan Rezky Aprilia untuk menggantikan caleg PDIP dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I, Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Rezky menggantikan Nazaruddin lantaran memiliki hak suara di bawahnya.
Namun PDIP berusaha menggeser Rezky untuk digantikan oleh Harun Masiku. Namun, upaya itu ditolak KPU.
Jaksa Ronald kembali menegaskan pengakuan Wahyu dalam BAP saat proses penyidikan KPK. “Betul ya, berarti memang ada Pak Saeful, Pak Donny juga pernah menyampaikan kepada saudara ada dana operasional tidak terbatas betul?” tanya Ronald menegaskan.
“Pak Jaksa, yang menyampaikan ada dana tak terbatas itu Pak Donny. Yang saya maksud kan, bahwa Pak Saeful, bu Tio, Pak Donny itu mendekati saya itu konteksnya tidak bersama-sama, tetapi yang menyampaikan ada anggaran tidak terbatas itu Pak Donny,” kata Wahyu.
Dalam perkara ini, mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp600 juta. Suap diterima Wahyu bersama orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelia melalui kader PDIP Saeful Bahri dan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Terkait itu, Saeful Bahri sudah divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara, Harun Masiku yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka masih jadi buronan KPK.
-
RIAU11/04/2026 16:30 WIBRatusan Warga Geruduk Sebuah Rumah yang Diduga Jadi Sarang Narkoba
-
JABODETABEK11/04/2026 21:30 WIBPerkuat Persatuan dan Teguhkan Identitas Jakarta di Lebaran Betawi
-
NASIONAL11/04/2026 23:00 WIBKPK Amankan Politisi PDIP yang Juga Adik Bupati Tulungagung
-
PAPUA TENGAH11/04/2026 22:00 WIBManajemen Freeport dan Serikat Pekerja Tandatangani PKB ke-24 Periode 2026-2028
-
DUNIA12/04/2026 12:00 WIBIsrael Disebut Akan Ganggu Gencatan Senjata Iran dan AS
-
DUNIA11/04/2026 20:30 WIBUni Eropa Didesak Tangguhkan Perjanjian Asosiasi Dengan Israel
-
PAPUA TENGAH11/04/2026 16:00 WIBBiasakan Hidup Bersih, Warga Diajak Gotong Royong Bersihkan Halaman Gereja
-
NASIONAL11/04/2026 18:00 WIBPanglima TNI Dampingi Presiden RI Saksikan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara Tahap VI

















